Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus dikecam karena dianggap tidak adil di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
JPU diketahui menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan 12 tahun penjara, sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf sama-sama dengan 8 tahun penjara.
Yang paling disorot adalah tuntutan terhadap Putri lantaran dianggap tidak adil dibandingkan Eliezer yang telah membuka semua fakta. Bahkan pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, sempat mendorong JPU untuk menuntut bebas Putri saja.
Protes yang sama kembali disampaikan Martin di program Dua Sisi di kanal YouTube tvOneNews. Martin mengklaim sangat tidak adil apabila Putri mendapat tuntutan seperti Ricky dan Kuat.
"Berdasarkan fakta persidangan, terbukti sah dan meyakinkannya Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana juncto pasal 55 Ayat (1)," tutur Martin, dikutip pada Jumat (20/1/2023).
Martin lantas mengutip kesimpulan jaksa soal dugaan adanya perselingkuhan antara Putri dan Yosua. "Kalau kita ingat kesaksian Putri dan informasi awal kepada Ferdy Sambo, itu apa? Pemerkosaan kan?" terang Martin.
"Maka kalau jaksa yakin dan membuat kesimpulan terjadinya perselingkuhan, berarti kan Putri menyampaikan informasi yang tidak sesuai kepada Ferdy Sambo sehingga Ferdy Sambo marah dan melakukan perencanaan pembunuhan dan perampasan nyawa Yosua," sambungnya.
Paparan inilah yang menjadi dasar protes keluarga Yosua atas tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri. "Sehingga yang menjadi pemicu atau biang kerok sehingga hilangnya nyawa korban adalah Putri Candrawathi," tegas Martin.
Meski peran vital itu tidak dijabarkan JPU di surat tuntutannya, Martin tetap berpendapat Putri tidak layak untuk disejajarkan dengan Ricky dan Kuat.
"Menurut saya, Putri ini tidak bisa disejajarkan dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Menyamakan perbuatan Putri dengan perbuatan Kuat Ma'ruf dan Ricky ini tidak fair, karena pemicu terjadinya tindak pidana, berdasarkan jaksa ya, adalah informasi yang tidak benar yang disampaikan kepada Ferdy Sambo," tandas Martin.
Disampaikan pula oleh Martin, tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri begitu melukai hati ibunda Yosua. Bahkan Rosti Simanjuntak sampai harus bed rest lantaran syok dengan tuntutan tersebut.