Ismail mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi sudah ikut menangani kasus itu.
Tapi, Ismail mengakui kasus pelecehan seksual yang dilakukan Ismail itu sulit untuk dibantu oleh pemerintah, sehingga pelaku dipenjara.
"Sudah ada pendampingan. Tapi dia juga mengakui perbuatannya,” kata dia.
Sementara Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata Nimawaty Natsir mengatakan Said memang terdaftar sebagai jemaah umrah dari bironya.
“Dia berangkat menjadi jemaah umrah periode 3-15 November. Tapi pada tanggal 10 November terjadi peristiwa itu, sehingga langsung ditangani penegak hukum,” kata Nimawaty.
Menurut jemaah lain, kata dia, Said melakukan pelecehan itu saat ia dan keluarganya berada di depan Kakbah untuk mencium hajar aswad.
Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad mengatakan, kini Said diharuskan menjalani hukuman atas pelecehan seksual di depan Kakbah tersebut.