Tim advokasi keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syahputra yang tewas ditabrak oleh pensiunan polisi atau purnawirawan mendesak agar polisi tidak melihat peristiwa kecelakaan itu secara sepotong.
Menurutnya tim advokasi, Gita Paulina menegaskan, seharusnya polisi juga mengusut purnawirawan yang menolak untuk menolong saat Hasya dalam keadaan sekarat.
Saat itu pensiunan polisi tersebut menolak mengevakuasi Hasya yang terluka dengan mobil pribadinya
"Jadi ketika kita bicara tindak pidana, kita jangan potong-potong. Kita hanya melihat bahwa Hasya mengendarai motor dan motornya oleng," ujar Gita Paulina, dikutip Selasa (31/1/2023).
Gita mempertanyakan pihak kepolisian mengenai penabrak yang terkesan tidak mau bertanggung jawab dan tidak memberikan pertolongan dengan mobil pribadinya.
"Makanya, saya tanya ini lanjutannya apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas. Ada tindakan di mana Hasya sekarat, tidak ditolong," ujarnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus mencari fakta untuk mengusut kasus ini.
"Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Fadil mengatakan, tim eksternal akan terdiri dari sejumlah pihak. Dari mulai pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, hingga ahli otomotif.
"Kemudian teman-teman wartawan juga supaya bisa ikut di dalamnya. Melihat seperti apa fakta sebenarnya," kata Fadil.
Kecelakaan itu terjadi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Yaitu pada 6 Oktober 2022.