JPU Tak Ringankan Hukuman Bharada E, Pakar Hukum: Ada Tangan-tangan Halus Bermain!

Metro

Selasa, 31 Januari 2023 | 15:37 WIB
JPU Tak Ringankan Hukuman Bharada E, Pakar Hukum: Ada Tangan-tangan Halus Bermain!
Sidang Richard Eliezer atau Bharada E (Suara.com/Alfian Winanto)

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyorot tajam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bharada E alias Richard Eliezer.

Diketahui, JPU sendiri menolak nota pembelaan atau pleidoi Bharada E. Jaksa tak meringankan tuntutan hukuman yang mereka ajukan karena telah ditentukan berdasarkan parameter penentuan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Mengenai SOP tersebut, Asep menjelaskan bahwa menjatuhkan hukuman rezim acara harus berdasarkan undang-undang.

Asep menilai tuntutan hukuman bagi Bharada E seharusnya paling ringan dibandingkan para terdakwa lainnya, karena telah menjadi Juctice Collaborator (JC).

"Ada pasal 55 penyertaan, penyertaan itu ada batasannya untuk pelaku dari yang menyuruh untuk melakukan. Pelaku yang menyuruh melakukan terus di bawah. Kita juga ada undang-undang LPSK Pasal 10A dan penjelasannya, yang paling ringan di pelaku-pelaku lain para pihak lain, paling ringan," tutur Asep dikutip dari tayangan Metro TV, Selasa (31/01/2023).

Asep tampaknya heran dan kesal dengan pernyataan serta keputusan jaksa yang justru tidak sesuai dengan undang-undang.

"Jadi undang-undang mengatur, kalau SOP dipakai dan bertentangan dengan undang-undang, nggak tahu sekolahnya di mana. Ngerti nggak hierarki perundang-undangan, ada pembentukan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Mantan Hakim Agung itu menegaskan bahwa SOP yang dibuat oleh aturan internal, tidak berlaku jika itu bertentangan dengan undang-undang.

"Undang-undang jelas harus paling ringan dan itu harus mengacu pada undang-undang. KUHP adalah undang-undang, undang-undang 1945 Pasal 24 ayat 5," tegas Asep.

baca juga

Asep tampaknya jengah dengan acuan SOP yang diucapkan oleh jaksa. Dia sampai menduga dan curiga ada tangan yang bermain di balik keputusan jaksa yang menuntut Bharada E 12 tahun penjara dan menolak pleidoinya.

"Jadi kalau mengatakan SOP, nggak tahulah saya harus mengatakan apalagi. Atau tangan-tangan halus pasti bermain," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Ferdy Sambo Semprot Pedas JPU: Serampangan, Halusinasi dan Tak Profesional!

Pengacara Ferdy Sambo Semprot Pedas JPU: Serampangan, Halusinasi dan Tak Profesional!

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 15:26 WIB

Dianggap Frustasi, Kubu Ferdy Sambo: Replik Jaksa Rendahkan Profesi Advokat!

Dianggap Frustasi, Kubu Ferdy Sambo: Replik Jaksa Rendahkan Profesi Advokat!

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 14:36 WIB

Serang Replik Jaksa di Sidang Yosua, Kubu Sambo: Serampangan! Tuduhan Kosong

Serang Replik Jaksa di Sidang Yosua, Kubu Sambo: Serampangan! Tuduhan Kosong

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 12:49 WIB

Jaksa Terciduk Usap Mata Berulang Kali saat Bacakan Replik Bharada E, Publik Pedas: Nggak Usah Akting!

Jaksa Terciduk Usap Mata Berulang Kali saat Bacakan Replik Bharada E, Publik Pedas: Nggak Usah Akting!

Metro | Selasa, 31 Januari 2023 | 09:49 WIB

Bikin Dilema Yuridis, Kondisi Bharada E Justice Collaborator sekaligus Eksekutor

Bikin Dilema Yuridis, Kondisi Bharada E Justice Collaborator sekaligus Eksekutor

Metro | Senin, 30 Januari 2023 | 19:04 WIB

Jaksa Balas Pleidoi Putri Candrawathi: Sebut Cuma Cari Simpati, Singgung Cara Agama Hormati Wanita

Jaksa Balas Pleidoi Putri Candrawathi: Sebut Cuma Cari Simpati, Singgung Cara Agama Hormati Wanita

News | Senin, 30 Januari 2023 | 18:48 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×