Dianggap Frustasi, Kubu Ferdy Sambo: Replik Jaksa Rendahkan Profesi Advokat!

Selasa, 31 Januari 2023 | 14:36 WIB
Dianggap Frustasi, Kubu Ferdy Sambo: Replik Jaksa Rendahkan Profesi Advokat!
Dianggap Frustasi, Kubu Ferdy Sambo: Replik Jaksa Rendahkan Profesi Advokat! [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara tidak langsung merendahkan martabat profesi advokat.

"Penuntut umum menyerang dan mencederai kedudukan serta peran advokat dalam sistem peradilan pidana," kata Arman saat sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Arman menyebut jaksa hanya merasa frustasi karena tuntutannya terbantahkan dalam pleidoi.

"Penuntut umum frustasi untuk mencari keterangan yang mendukung tuduhan cocokloginya dengan berusaha mengesampingkan keterangan dari saksi," jelas Arman.

Kemudian, Arman mengutip isi replik jaksa yang menyebut pihaknya dan tim hukum terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak rasional ketika pleidoi.

"Logika berpikirnya sudah tidak rasional bahkan hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana dan mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua hutabarat meninggal dunia ditembak dengan cara yang sadis.” ujar Arman sembari mengulang isi replik jaksa.

Menurutnya, replik jaksa itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan merendahkan profesi advokat sekaligus gagal membuktikan dakwaannya.

"Pernyataan ini selain dituduhkan tanpa dasar, telah menyerang dan mencederai profesi advokat sebagai ofisium nobile yang sejatinya justru memperlihatkan kegagalan penuntut umum membuktikan dakwaannya," ucap dia.

Baca Juga: Nantikan! Sidang Vonis Ferdy Sambo Bakal Digelar 13 Februari 2023

Replik Jaksa Disebut Tuduhan Kosong

Sebelumnya, Arman menyebut replik jaksa tersebut serampangan. Dia menilai replik itu hanya berisi tuduhan yang tak karuan yang menyerang pihaknya dan kliennya.

"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo," kata Arman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasarkan, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo," sambungnya.

Arman juga sempat menyindir jaksa yang hanya memuat 19 halaman dokumen replik untuk menanggapi nota pembelaan atau pleidoi pihaknya yang berisi ribuan halaman di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang sudah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman," tegas Arman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI