Bikin Dilema Yuridis, Kondisi Bharada E Justice Collaborator sekaligus Eksekutor

Metro Suara.Com
Senin, 30 Januari 2023 | 19:04 WIB
Bikin Dilema Yuridis, Kondisi Bharada E Justice Collaborator sekaligus Eksekutor
Richard Eliezer ; Bharada E (Suara.com/Alfian Winanto)

Keputusan Jaksa Penuntut Umum Sugeng Hariadi yang menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipenjara selama 12 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memicu sejumlah reaksi negatif dari berbagai pihak. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta jaksa untuk melakukan revisi terhadap tuntutan mereka.

Dikutip dari kantor berita Antara, LPSK menginginkan agar tuntutan kepada Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu lebih rendah daripada terdakwa lainnya. Yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal,  yang dituntut delapan tahun pidana penjara.

Tim jaksa berpendapat tinggi dan rendahnya tuntutan yang mereka ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Bharada E sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan.

"Tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada korban Yosua sebanyak tiga, empat kali; sehingga berdasarkan hal tersebut, kami, tim penuntut umum, menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," jelas Sugeng Hariadi.

Ia mengakui situasi yang dihadapi terdakwa  Richard Eliezer atau Bharada E menimbulkan dilema yuridis.

"Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama," kata Jaksa Sugeng Hariadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Jaksa menilai keberanian dan kejujuran Richard Eliezer telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh Yosua. Selain itu, keberanian Eliezer juga telah berkontribusi dalam membongkar skenario pengelabuan yang dibuat oleh pelaku utama pembunuhan, Ferdy Sambo.

"Namun, di sisi lain, peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," tandas Sugeng Hariadi.

Dengan demikian, tim jaksa pun menolak pleidoi yang disampaikan penasihat hukum Richard Eliezer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI