Alasan Putri Candrawathi Harus Dihukum 20 Tahun Penjara versi Keluarga Brigadir J

Metro

Minggu, 12 Februari 2023 | 12:24 WIB
Alasan Putri Candrawathi Harus Dihukum 20 Tahun Penjara versi Keluarga Brigadir J
Putri Candrawathi membaca nota pembelaannya di Jakarta, Rabu (25/1/2023). Ia kukuh mengatakan telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang. (Antara)

Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap kalau majelis hakim memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama delapan tahun.

Sementara untuk terdakwa Ferdy Sambo tetap diberi hukuman penjara seumur hidup.

"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup), dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, dikutip dari Suara.com, Minggu (12/2/2023).

Dia menyebut kalau Putri sudah seharusnya divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Alasannya, istri Sambo itu dinilai sebagai pemicu peristiwa pembunuhan ke Brigadir J.

"PC (Putri Candrawathi) berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik almarhum Yosua," papar dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terhada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (13/2/2023) besok.

Sebelumnya Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, hakim juga telah menjadwalkan sidang vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/2/2023).

Keduanya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sementara sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer rencananya akan digelar pada Rabu (15/2/2023). Jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.


Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebut Banyak Tekanan, Ferdy Sambo Ikhlas Jika Harus Dihukum Berat

Sebut Banyak Tekanan, Ferdy Sambo Ikhlas Jika Harus Dihukum Berat

News | Minggu, 12 Februari 2023 | 11:53 WIB

Alasan Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Putri Sambo Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Alasan Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Putri Sambo Lebih Berat dari Tuntutan JPU

News | Minggu, 12 Februari 2023 | 10:51 WIB

Berulang Kali Ucapkan Penyesalan, Ferdy Sambo Pasrah Hadapi Sidang Vonis Besok

Berulang Kali Ucapkan Penyesalan, Ferdy Sambo Pasrah Hadapi Sidang Vonis Besok

News | Minggu, 12 Februari 2023 | 10:46 WIB

Terkini

Tayang 8 Juli, Idol Training Camp Tampilkan 24 Peserta dari 4 Grup Berbeda

Tayang 8 Juli, Idol Training Camp Tampilkan 24 Peserta dari 4 Grup Berbeda

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:22 WIB

Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru

Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:22 WIB

Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit

Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:21 WIB

Waspada El Nino hingga 2027, Megawati Keluarkan Instruksi 'Siaga Satu' Pangan dan Air

Waspada El Nino hingga 2027, Megawati Keluarkan Instruksi 'Siaga Satu' Pangan dan Air

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:19 WIB

Bagian yang Wajib Diperiksa saat Service Mobil Sebelum Lakukan Road Trip

Bagian yang Wajib Diperiksa saat Service Mobil Sebelum Lakukan Road Trip

Otomotif | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:15 WIB

KPK Tahan Suhardiman Amby dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda

KPK Tahan Suhardiman Amby dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda

Foto | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:14 WIB

Kabut Asap TPA Jatiwaringin Sasar Pemukiman, 52 Warga Tangerang Dievakuasi

Kabut Asap TPA Jatiwaringin Sasar Pemukiman, 52 Warga Tangerang Dievakuasi

Banten | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:11 WIB

Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN

Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:10 WIB

Sihir Nobar: Saat Orang Asing Menjadi Kawan Hanya Karena Satu Gol

Sihir Nobar: Saat Orang Asing Menjadi Kawan Hanya Karena Satu Gol

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:05 WIB

Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026

Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:05 WIB

×