Ferdy Sambo 'Dikado' Hukuman Mati Pasca Ultah ke-50, Begini Detail Pelaksanaannya: Bakal Didor Regu Tembak!

Metro

Senin, 13 Februari 2023 | 19:28 WIB
Ferdy Sambo 'Dikado' Hukuman Mati Pasca Ultah ke-50, Begini Detail Pelaksanaannya: Bakal Didor Regu Tembak!
Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sepakat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ungkap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

Terdapat beberapa pertimbangan yang melandasi pengambilan keputusan tersebut, salah satunya soal Sambo yang berprofesi sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," kata Wahyu.

Secara umum, putusan ini berarti mengancam Sambo untuk berhadapan dengan regu tembak. Namun seperti apakah detail pelaksanaan hukuman mati yang akan dijalani Sambo tersebut? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

DASAR PELAKSANAAN PIDANA MATI

Pidana mati atau hukuman mati merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan merupakan pidana pokok terberat setelah pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan.

Sementara menurut Pasal 1 Angka 3 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, hukuman mati atau pidan amati adalah salah satu hukuman pokok yang dijatuhkan hakim kepada terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Merujuk pada Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan, yakni dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana, lalu menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.

Namun ketentuan di Pasal 11 KUHP diubah dengan Undang-Undang Nomor 02/Pnps/21964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer, yakni terpidana ditembak sampai mati.

TAHAPAN PELAKSANAAN PIDANA MATI

Secara umum, eksekusi pidana mati dilaksanakan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati.

Merujuk pada Pasal 10 Ayat (1) UU 02/Pnps/1964, regu tembak itu terdiri dari seorang Bintara dan 12 orang Tamtama di bawah pimpinan seorang Perwira.

Spesifik dijelaskan di Pasal 4 Perkapolri 12/2010, pelaksanaan pidana mati dibagi dalam beberapa tahapan yaitu:

1. Persiapan

2. Pengorganisasian

3. Pelaksanaan, dan

4. Pengakhiran

Tata cara pelaksanaan yang lebih detail dapat dibaca di bawah ini:

1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati

2. Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana didampingi oleh seorang rohaniawan

3. Regu Penembak telah siap di tempat yang telah ditentukan, jam sebelum pelaksanaan pidana mati

4. Regu penembak telah siap di lokasi pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan

5. Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai 10 meter dan kembali ke daerah persiapan

6. Komandan pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan ucapan “Lapor, pelaksanaan pidana mati siap.”

7. Jaksa eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati

8. Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan “Laksanakan”

9. Komandan pelaksana memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tahan dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh jaksa eksekutor

10. Jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa

11. Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan.

12. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.

13. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.

14. Komandan Regu 2 melaporkan kepada jaksa eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.

15. Jaksa eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan penembakan terhadap terpidana.

16. Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu Penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.

17. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.

18. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata.

19. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.

20. Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.

Usai penembakan dilaksanakan, Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter akan memeriksa kondisi terpidana. Sementara apabila terpidana sedang dalam kondisi hamil, maka pidana mati baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan, sebagaimana diatur di Pasal 7 UU 02/Pnps/1964.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, KontraS: Penghapusan Pidana Mati Bukan Berarti Mendukung Tindakan Kriminal!

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, KontraS: Penghapusan Pidana Mati Bukan Berarti Mendukung Tindakan Kriminal!

News | Senin, 13 Februari 2023 | 19:19 WIB

Pengacara Ferdy Sambo Sebut Hakim yang Memvonis Mati Kliennya dalam Kondisi Tertekan

Pengacara Ferdy Sambo Sebut Hakim yang Memvonis Mati Kliennya dalam Kondisi Tertekan

News | Senin, 13 Februari 2023 | 18:47 WIB

Ferdy Sambo Sudah Vonis Hukuman Mati, Kapan Giliran Putri Candrawathi?

Ferdy Sambo Sudah Vonis Hukuman Mati, Kapan Giliran Putri Candrawathi?

Metro | Senin, 13 Februari 2023 | 18:46 WIB

Baca Tuntutan Sambo 6 Jam Nonstop, Wahyu Iman Santoso Dipuji Setinggi Langit: Merebound Citra Peradilan yang Buruk

Baca Tuntutan Sambo 6 Jam Nonstop, Wahyu Iman Santoso Dipuji Setinggi Langit: Merebound Citra Peradilan yang Buruk

News | Senin, 13 Februari 2023 | 18:33 WIB

Nasib Sial Ferdy Sambo: Ulang Tahun ke-50 Hadiahnya Vonis Hukuman Mati

Nasib Sial Ferdy Sambo: Ulang Tahun ke-50 Hadiahnya Vonis Hukuman Mati

Metro | Senin, 13 Februari 2023 | 18:22 WIB

CEK FAKTA: Putri Ferdy Sambo Bikin Ricuh PN Jaksel Gegara Pingsan Usai Ayahnya Divonis Mati, Benarkah?

CEK FAKTA: Putri Ferdy Sambo Bikin Ricuh PN Jaksel Gegara Pingsan Usai Ayahnya Divonis Mati, Benarkah?

Metro | Senin, 13 Februari 2023 | 18:05 WIB

Terkini

Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026

Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026

Sport | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning

Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:43 WIB

Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang

Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:38 WIB

Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam

Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:28 WIB

Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital

Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital

Sumsel | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:25 WIB

Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa

Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa

Video | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:00 WIB

Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026

Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026

Malang | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:44 WIB

2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Jatim | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:32 WIB

Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring

Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:31 WIB