Baca Tuntutan Sambo 6 Jam Nonstop, Wahyu Iman Santoso Dipuji Setinggi Langit: Merebound Citra Peradilan yang Buruk

Senin, 13 Februari 2023 | 18:33 WIB
Baca Tuntutan Sambo 6 Jam Nonstop, Wahyu Iman Santoso Dipuji Setinggi Langit: Merebound Citra Peradilan yang Buruk
Hakim Wahyu berhenti saat membacakan vonis Ferdy Sambo (YouTube)

Suara.com - Sosok Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso mendapatkan sorotan positif dari publik. Ini setelah sang hakim dengan tegas dan berani menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, jenderal bintang dua yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pujian setinggi langit juga datang dari pegiat media sosial, Jhon Sitorus. Melalui akun Twitternya, ia mengungkapkan kekaguman dan pujian kepada sosok Wahyu Iman. Apalagi, hakim itu telah membacakan tuntutan kepada Sambo nonstop hampir selama 6 jam.

"Penghargaan setinggi-tingginya kepada hakim ketua PN Jakarta Selatan, pak Wahyu Iman Santoso," cuit Jhon seperti dikutip Suara.com, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo bukan perkara mudah, apalagi Sambo adalah seorang jenderal. Pak Wahyu membacakan tuntutan nonstop hampir 6 jam, butuh energi luar biasa," sambungnya.

Jhon juga menyebut sosok Wahyu berhasil membuktikan kepada publik bahwa citra peradilan di Tanah Air tidak buruk. Menurutnya, nilai-nilai keadilan masih ada, di mana ini dibuktikan dalam vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

"Pak Wahyu hari ini sedikit banyak me-rebound citra peradilan yang buruk bagi publik," puji Jhon.

Keberanian Wahyu dalam menjatuhkan vonis itu seolah membuka harapan bagi rakyat bahwa sistem peradilan di Indonesia semakin bisa dipercaya.

"Nilai-nilai keadilan, ketegasan dan asas kesamaan di depan hukum menjadi contoh positif bagi para penegak hukum lainnya. Ada harapan dari khalayak bahwa lembaga Peradilan semakin dapat dipercaya," tambahnya.

Jhon juga menyoroti ketegasan Wahyu yang menyatakan bahwa motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak wajib dibuktikan. Menurutnya, pernyataan itu sangat luar biasa karena membuat keadilan terhadap Yosua bisa ditegakkan.

Baca Juga: Testimoni Masuk Polisi Cuma Karena Wanita, Warganet Sebut Reinkarnasi Sambo

"Pak Wahyu juga menyatakan secara tegas bahwa motif dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Yosua) tidak perlu dan tidak wajib dibuktikan," tulis Jhon.

"Motif apapun bukan bagian dari delik pembunuhan berencana. Luar biasa pak Hakim," tambahnya.

Tak sampai di situ, Jhon juga membagikan nama-nama anggota hakim yang dinilai berkomitmen dalam menegakkan keadilan di kasus Brigadir J. Nama yang disebut adalah Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

"Jangan lupakan juga peranan hakim anggota. (Pertama) Morgan Simanjuntak, pernah memberi vonis mati juga untuk M. Rizal alias Hasan, bandar Narkoba 2017 lalu. (Kedua) Alimin Ribut Sujono, pernah menangani kasus permohonan pasangan beda agama," tandas Jhon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI