Ferdy Sambo Akan Dipakaikan Baju Putih Sebelum Ditembak Mati, Mata Boleh Tak Ditutup

Metro

Senin, 13 Februari 2023 | 20:50 WIB
Ferdy Sambo Akan Dipakaikan Baju Putih Sebelum Ditembak Mati, Mata Boleh Tak Ditutup
Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

 

Vonis mati itu diputuskan majelis hakim yang dipimpin Wahyu Imam Santoso, setelah menilai Ferdy Sambo adalah dalang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," demikian kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan.

 

Putusan ini belum bersifat tetap. Majelis hakim mempersilakan Ferdy Sambo untuk pikir-pikir apakah hendak mengajukan banding atau tidak.

 

Tapi, bila pengadilan banding hingga kasasi sudah ditempuh Ferdy Sambo tapi hakim kukuh memutus mati, maka dia akan berhadapan dengan regu tembak.

baca juga

 

Untuk diketahui, pidana mati diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Menurut Pasal 11 KUHP, terpidana mati akan dieksekusi oleh algojo di tempat gantungan.

 

Caranya dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan serta pada leher terpidana.

 

Oleh algojo nanti akan menjatuhkan papan tempat pijakan terpidana.

 

Tapi hukuman mati dengan cara digantung itu sudah tak lagi diberlakukan setelah terdapat lex specialis Undang-Undang Nomor 02/Pnps/21964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

 

Berdasarkan aturan tersebut, Ferdy Sambo nanti akan dihukum mati dengan cara ditembak.

 

Algojonya nanti adalah regu penembak dari Brigade Mobil atau Brimob Polri.

 

Pasal 10 Ayat (1) UU 02/Pnps/1964, regu tembak itu terdiri dari seorang Bintara dan 12 orang Tamtama di bawah pimpinan seorang Perwira.

 

Sebelum ditembak mati, Ferdy Sambo nanti akan diberikan pakaian bersih, sederhana serta berwarna putih.

 

Setelah Ferdy Sambo memakai semua itu, dia akan dibawa ke lokasi penembakan. Selama itu, Ferdy Sambo akan didampingi rohaniawan sesuai agamanya.

 

Tidak semua personel Brimob yang menjadi algojo bakal diberikan peluru tajam. Komposisinya, dari 12 senjata laras panjang regu tembak, hanya ada 3 peluru tajam. Sementara sisanya adalah 9 peluru hampa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Akui Salah hingga Dianggap Memutus Masa Depan Anggota Polri Jadi Pertimbangan Vonis 20 Tahun Bui Putri Candrawathi

Tak Akui Salah hingga Dianggap Memutus Masa Depan Anggota Polri Jadi Pertimbangan Vonis 20 Tahun Bui Putri Candrawathi

News | Senin, 13 Februari 2023 | 20:32 WIB

Puas Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Jangan Ada Lagi Perempuan yang Fitnah!

Puas Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Jangan Ada Lagi Perempuan yang Fitnah!

News | Senin, 13 Februari 2023 | 20:31 WIB

Namanya Kini Bak Pahlawan: Rekam Jejak Hakim Wahyu yang Vonis Mati Sambo

Namanya Kini Bak Pahlawan: Rekam Jejak Hakim Wahyu yang Vonis Mati Sambo

News | Senin, 13 Februari 2023 | 20:18 WIB

Istri Sambo Divonis 20 Tahun Bui, Ibu Brigadir Yosua Tegur Putri di Pengadilan: Ini Anakku Yang Kau Bunuh!

Istri Sambo Divonis 20 Tahun Bui, Ibu Brigadir Yosua Tegur Putri di Pengadilan: Ini Anakku Yang Kau Bunuh!

News | Senin, 13 Februari 2023 | 20:13 WIB

Lebih Berat dari Tuntutan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Lebih Berat dari Tuntutan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Foto | Senin, 13 Februari 2023 | 20:42 WIB

Terkini

Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Selama 14 Hari

Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Selama 14 Hari

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:22 WIB

Ambulans Udara hingga Dokter Terbang: Salah Kaprah Pemerintah Sikapi Masalah

Ambulans Udara hingga Dokter Terbang: Salah Kaprah Pemerintah Sikapi Masalah

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:20 WIB

6 Cara Mengatasi Peserta Upacara Pingsan atau Pusing akibat Panas Matahari

6 Cara Mengatasi Peserta Upacara Pingsan atau Pusing akibat Panas Matahari

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:19 WIB

3 Contoh Teks Sambutan Ketua RT untuk Malam Tirakatan 17 Agustus 2026, Singkat dan Berkesan!

3 Contoh Teks Sambutan Ketua RT untuk Malam Tirakatan 17 Agustus 2026, Singkat dan Berkesan!

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:15 WIB

UMKM Perempuan Aceh untuk Naik Kelas Berkat Sinergi PNM dan OJK

UMKM Perempuan Aceh untuk Naik Kelas Berkat Sinergi PNM dan OJK

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:07 WIB

Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian

Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian

Batam | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:01 WIB

Kidung Para Pencari: Menemukan Makna di Tengah Riuh Kehidupan

Kidung Para Pencari: Menemukan Makna di Tengah Riuh Kehidupan

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Ketika Kereta Api Melintas di Pulau Sulawesi, Jauh Sebelum Indonesia Merdeka

Ketika Kereta Api Melintas di Pulau Sulawesi, Jauh Sebelum Indonesia Merdeka

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari

Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:33 WIB

OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!

OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:30 WIB

×