Puas Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Jangan Ada Lagi Perempuan yang Fitnah!

Ria Rizki Nirmala Sari, Muhammad Yasir

Senin, 13 Februari 2023 | 20:31 WIB
Puas Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Jangan Ada Lagi Perempuan yang Fitnah!
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak di sidang vonis Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Ibu Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengaku puas mendengar Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Ia berharap beratnya vonis yang diberikan terhadap Putri memberikan pelajaran kepada perempuan-perempuan untuk tidak asal melemparkan fitnah.

"Kami sebagai keluarga terlebih saya sebagai bunda almarhum merasa puas di dalam hukuman atau vonis terhadap Putri Candrawathi," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sebagaimana diketahui, awal kisah pembunuhan berencana ialah ketika Putri mengaku kepada suaminya, Ferdy Sambo telah dilecehkan oleh Brigadir J yang tak lain adalah ajudannya sendiri. Cerita Putri itu yang lantas membuat Ferdy naik pitam dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Rosita lantas berharap jangan ada lagi kasus serupa ke depannya. Apalagi nyawa seseorang harus hilang hanya karena fitnahan semata.

"Biar jangan lagi ada perempuan yang memfitnah atau memberikan kepada suaminya cerita atau informasi melakukan kejahatan agar membuat pembunuhan kepada anak-anak yang ada sekarang," ungkapnya.

"Jangan ada Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita lagi," tambahnya.

Dalam pembacaan vonis, hakim menyatakan perbuatan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Putri bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tidak Ada Ampun!! Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Tidak Ada Ampun!! Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Serang | Senin, 13 Februari 2023 | 20:24 WIB

4 Hari Lagi Hakim Wahyu Imam yang Vonis Mati Ferdy Sambo Bakal Alami Hal Spesial, Apa Itu?

4 Hari Lagi Hakim Wahyu Imam yang Vonis Mati Ferdy Sambo Bakal Alami Hal Spesial, Apa Itu?

Blitz | Senin, 13 Februari 2023 | 20:22 WIB

Istri Sambo Divonis 20 Tahun Bui, Ibu Brigadir Yosua Tegur Putri di Pengadilan: Ini Anakku Yang Kau Bunuh!

Istri Sambo Divonis 20 Tahun Bui, Ibu Brigadir Yosua Tegur Putri di Pengadilan: Ini Anakku Yang Kau Bunuh!

News | Senin, 13 Februari 2023 | 20:13 WIB

Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Nilai Putri Candrawathi Tidak Berterus Terang di Persidangan

Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Nilai Putri Candrawathi Tidak Berterus Terang di Persidangan

Moots | Senin, 13 Februari 2023 | 20:09 WIB

Dosa-dosa Putri Candrawathi hingga Divonis 20 Bui: Pura-pura jadi Korban Pelecehan hingga Putus Masa Depan Banyak Anggota Polisi

Dosa-dosa Putri Candrawathi hingga Divonis 20 Bui: Pura-pura jadi Korban Pelecehan hingga Putus Masa Depan Banyak Anggota Polisi

Dexcon | Senin, 13 Februari 2023 | 20:06 WIB

Terkini

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB

Dipicu Masalah Asmara! Caddy Golf di Tangerang Dianiaya: Kepala Sobek, Kening dan Bibir Lebam-lebam

Dipicu Masalah Asmara! Caddy Golf di Tangerang Dianiaya: Kepala Sobek, Kening dan Bibir Lebam-lebam

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:11 WIB

Lima Hari Baru Bersih, 55,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Gendong Muara Baru

Lima Hari Baru Bersih, 55,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Gendong Muara Baru

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:51 WIB