Mantan Krpala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo kembali menjadi sorotan setelah mendapat vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Meski demikian, adanya aturan baru tentang pidana percobaan 10 tahun terkait hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi pertanyaan publik.
Pasalnya dengan mendapat surat berkelakukan baik selama 10 tahun masa tahanan. Maka hukuman mati dapat dibatalkan.
"Dengan diberlakukan KUHP baru, pidana mati selalu diberikan alternatif dengan percobaan," ujar seorang ahli hukum, dikutip dari rumpi_gosip, Selasa (14/2/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik. Maka pidana mati itu diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun.
"Artinya hakim tidak bisa langsung menjatuhkan pidana mati. Tetapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun," pungkasnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 baru diberlakukan pada Januari 2026. Sebab, di dalam UU KUHP itu terdapat aturan yang memberikan masa tenggang tiga tahun sebelum KUHP lama yang saat ini masih digunakan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Pasal 100 Ayat (1) UU KUHP disebutkan, hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal.
Pertimbangan itu adalah rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau alasan yang meringankan.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Berkat KUHP Baru
Artinya, KUHP baru mengatur bahwa terpidana hukuman mati tidak bisa langsung dieksekusi. Mereka memiliki hak untuk menjalani masa percobaan dengan penjara selama 10 tahun.