Pengacara dari keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan bila Putri Candrawathi memiliki hasrat seksual tinggi terhadap Brigadir J (Nofriansyah Joshua Hutabarat).
"Dari awal sudah saya katakan pelecehan itu tidak ada, bahwa PC-lah yang birahi tidak dilayani oleh Joshua," kata Kamaruddin Simanjuntak dalam persidangan vonis Ferdy Sambo, Senin (14/2/2023).
Kamaruddin Simanjuntak juga mengklaim bahwa relasi kuasa antara bawahan dan atasan tidak mungkin terjadi pelecehan seksual. Apalagi Brigadir J sangat takut dengan Ferdy Sambo.
"Mana mungkin Yosua masuk bilang 'Bu permisi saya izin perkosa' mana mungkin sudah," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
![Putri Candrawathi [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/02/14/1-putri-candrawathi.jpg)
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan, majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Ibunda Yosua: Ini Mukjizat!