Dian Patria Arum Sari, warga Malang, Jawa Timur harus menerima kenyataan pahit setelah dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Nasib sial itu dialami Dian usai menagih utang sebesar Rp 25 juta pada perempuan inisial DIPR lewat kolom komentar di akun Facebook.
Kasus ini bermula ketika salah seorang teman berinisial WD meminjam uang pada Dian untuk usaha ayam petelur. Kemudian pelaku memberikan jaminan berupa satu unit mobil kepada korban.
Kasus berlanjut ketika korban dian mencoba menagih hutang melalui facebook. Akibat komentarnya pelaku melaporkam korban ke polres pasuruhan atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
Serupa tapi tak sama, media sosial diramaikan dengan video viral emak-emak yang marah saat ditagih hutang.
Simak selengkapnya di YouTube Suara.com
VIDEO Wanita Tagih Utang Rp 25 Juta Malah Dituntut Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Metro Suara.Com
Selasa, 14 Februari 2023 | 18:40 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Anies Baswedan Digugat Sandiaga Uno Buntut Utang Rp 50 Miliar?
14 Februari 2023 | 15:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 17:09 WIB
Sulsel | 17:05 WIB
Bisnis | 17:05 WIB
News | 17:02 WIB
Lifestyle | 16:59 WIB