BREAKING NEWS! Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara

Metro | Suara.com

Senin, 13 Februari 2023 | 19:30 WIB
BREAKING NEWS! Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi membaca nota pembelaannya di Jakarta, Rabu (25/1/2023). Ia kukuh mengatakan telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang. (Antara)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membonis Putri Candrawathi bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan begitu, majelis hakim juga memvonis Putri Candrawathi menjalani hukuman penjara 20 tahun.

Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Imam Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023) malam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Hakim mengatakan, Putri secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Brigadir J.

Tak hanya itu, pembunuhan terhadap Brigadir J juga dilakukan secara terencana, dan Putri Candrawathi terbukti terlibat.

"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum," kata hakim.

Hukuman 20 tahun penjara ini lebih berat dari yang diminta jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa meminta hakim memenjarakan Putri Candrawathi selama 8 tahun.

Sebelum sidang vonis Putri Candrawathi, sang suami, yakni Ferdy Sambo, sudah lebih dulu mendapat putusan.

Majelis hakim memutus Ferdy Sambo bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Karenanya, hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan berkas vonis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo 'Dikado' Hukuman Mati Pasca Ultah ke-50, Begini Detail Pelaksanaannya: Bakal Didor Regu Tembak!

Ferdy Sambo 'Dikado' Hukuman Mati Pasca Ultah ke-50, Begini Detail Pelaksanaannya: Bakal Didor Regu Tembak!

| Senin, 13 Februari 2023 | 19:28 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, KontraS: Penghapusan Pidana Mati Bukan Berarti Mendukung Tindakan Kriminal!

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, KontraS: Penghapusan Pidana Mati Bukan Berarti Mendukung Tindakan Kriminal!

News | Senin, 13 Februari 2023 | 19:19 WIB

Pengacara Ferdy Sambo Sebut Hakim yang Memvonis Mati Kliennya dalam Kondisi Tertekan

Pengacara Ferdy Sambo Sebut Hakim yang Memvonis Mati Kliennya dalam Kondisi Tertekan

News | Senin, 13 Februari 2023 | 18:47 WIB

Ferdy Sambo Sudah Vonis Hukuman Mati, Kapan Giliran Putri Candrawathi?

Ferdy Sambo Sudah Vonis Hukuman Mati, Kapan Giliran Putri Candrawathi?

| Senin, 13 Februari 2023 | 18:46 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Lip Tint untuk Bibir Hitam Agar Cerah dan Merona

5 Rekomendasi Lip Tint untuk Bibir Hitam Agar Cerah dan Merona

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 15:22 WIB

Komdigi Resmi Mulai Lelang Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz, Dorong Percepatan Jaringan 5G di Indonesia

Komdigi Resmi Mulai Lelang Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz, Dorong Percepatan Jaringan 5G di Indonesia

Tekno | Rabu, 29 April 2026 | 15:22 WIB

Tragis Penjual Kartu Pokemon di Chile Dibunuh, Koleksi Mahal Jadi Motif

Tragis Penjual Kartu Pokemon di Chile Dibunuh, Koleksi Mahal Jadi Motif

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:21 WIB

Fakta di Balik Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lebak: Pelaku dan Korban Alami Keterbatasan Mental

Fakta di Balik Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lebak: Pelaku dan Korban Alami Keterbatasan Mental

Banten | Rabu, 29 April 2026 | 15:21 WIB

Jaksa Bongkar Siasat Ardito Wijaya Atur Proyek Alkes Lampung Tengah

Jaksa Bongkar Siasat Ardito Wijaya Atur Proyek Alkes Lampung Tengah

Lampung | Rabu, 29 April 2026 | 15:21 WIB

Terkuak di Sidang! Intel BAIS Lacak Aktivis KontraS Andrie Yunus Lewat Google hingga Aksi Kamisan

Terkuak di Sidang! Intel BAIS Lacak Aktivis KontraS Andrie Yunus Lewat Google hingga Aksi Kamisan

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:21 WIB

Mazda Rombak Strategi Besar Demi Selamatkan Nasib di Pasar China yang Kian Menantang

Mazda Rombak Strategi Besar Demi Selamatkan Nasib di Pasar China yang Kian Menantang

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 15:20 WIB

KAI Minta Warga Setop Bikin Perlintasan Liar: Bahayakan Masinis dan Pengguna Jalan

KAI Minta Warga Setop Bikin Perlintasan Liar: Bahayakan Masinis dan Pengguna Jalan

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:20 WIB

Kekayaan Irwan Mussry yang Baru Menikahkan El Rumi dan Syifa Hadju

Kekayaan Irwan Mussry yang Baru Menikahkan El Rumi dan Syifa Hadju

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 15:17 WIB

Terkuak di Sidang, Cara 4 Intel TNI Intai Andrie Yunus Sebelum Siram Air Keras

Terkuak di Sidang, Cara 4 Intel TNI Intai Andrie Yunus Sebelum Siram Air Keras

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:16 WIB