Vonis Bharada E Ringan, Mahfud MD Puji Hakim Hadapi Rongrongan Senyap dari Dalam

Metro Suara.Com
Rabu, 15 Februari 2023 | 14:54 WIB
Vonis Bharada E Ringan, Mahfud MD Puji Hakim Hadapi Rongrongan Senyap dari Dalam
Mahfud MD puji hakim yang memberi vonis ringan untuk Bharada E. (Antara)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku bangga dengan para hakim yang memberi vonis ringan bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mahfud menilai para hakim yang menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan untuk Bharada E mampu bertahan dari tekanan publik dan dari dalam yang diam-diam ingin memengaruhi putusan.

"Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi," kata Mahfud yang ditemui wartawan di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Mahfud menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertindak objektif dalam memberikan vonis kepada terdakwa Bharada E.

"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif," tekan dia.

Mahfud MD pun menilai vonis dari majelis hakim terhadap Richard itu telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan secara baik.

Selanjutnya atas vonis tersebut, Mahfud merasa bersyukur dan bahagia. Bahkan, dia menilai majelis hakim merupakan hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas.

"Oleh sebab itu, kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tetapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," kata Mahfud.

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap hakim anggota Alimin Ribut Sujono. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI