Mahfud MD Puji Vonis Ringan Bharada E, Anggap Hakim Lepas dari Tekanan dan Rongrongan

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:48 WIB
Mahfud MD Puji Vonis Ringan Bharada E, Anggap Hakim Lepas dari Tekanan dan Rongrongan
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal vonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai positif keputusan hakim yang menjatuhkan vonis ringan untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Diketahui Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Oh, iya bagus-bagus," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Mahfud memandang keputusan hakim itu sudah sangat-sangat objektif. Vonis yang diberikan menggambarkan hakim bisa lepas dari berbagai tekanan.

"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik yang muncul adalah akomodasi terhadap publik common sense rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Dengan terlepas dari segala tekanan dari dalam maupun luar, hakim lantas bisa memutuskan secara baik vonis untuk Bharada E.

"Sehingga hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat baik jaksa maupun pengacara maupun Sambo ditulis semua, lalu dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat, lalu membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus," tutur Mahfud.

"Narasinya tidak seperti format zaman Belanda yang dipakai oleh hakim-hakim zaman sekarang masih banyak tuh format zaman belanda. Ini format modern sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita untuk dicerna dengan bagus pula," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Rosti Simanjuntak: Maaf yang Tulus dari Terdakwa Pembunuh Anak Saya

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). (Tangkap layar)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). (Tangkap layar)

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Richard terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Yosua dengan melakukan perencanaan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Ricky bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI