Vonis Ringan 1,5 Tahun Penjara untuk Richard Eliezer

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:48 WIB
  • Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
    Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
  • Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
    Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
  • Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menggenggam kedua tangannya jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
    Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menggenggam kedua tangannya jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
  • Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
    Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
  • Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. [ANTARA FOTO/Reno Esnir].
    Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. [ANTARA FOTO/Reno Esnir].
  • Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
  • Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
  • Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menggenggam kedua tangannya jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
  • Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
  • Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. [ANTARA FOTO/Reno Esnir].

Suara.com - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU 12 tahun penjara.

Bharada E merupakan eksekutor penembakan Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Vonis Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau justice collaborator (JC).

Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari,

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," imbuh hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rangkuman Hasil Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Dari Ferdy Sambo sampai Richard Eliezer

Rangkuman Hasil Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Dari Ferdy Sambo sampai Richard Eliezer

Metro | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:44 WIB

Momen Ketua Majelis Hakim sempat Hentikan Pembacaan Vonis Richard Eliezer Karena Hal Ini

Momen Ketua Majelis Hakim sempat Hentikan Pembacaan Vonis Richard Eliezer Karena Hal Ini

Bandung | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:44 WIB

Eks Kuasa Hukum Eliezer Tanggapi Vonis 1,5 Tahun Penjara, Deolipa Yumara: Putusan Hakim Sudah Tepat

Eks Kuasa Hukum Eliezer Tanggapi Vonis 1,5 Tahun Penjara, Deolipa Yumara: Putusan Hakim Sudah Tepat

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:39 WIB

Senang Richard Eliezer Divonis Ringan, Pendukung Merangsek Masuk Sampai Kayu Pembatas Ruang Sidang Patah

Senang Richard Eliezer Divonis Ringan, Pendukung Merangsek Masuk Sampai Kayu Pembatas Ruang Sidang Patah

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:37 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×