Harapan orangtua dan Bharada E sendiri untuk bertugas kembali di Brimob bisakah terealisasikan?
Dari sidang vonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, ia diganjar 1 tahun 6 bulan bui.
Bergulir pendapat bahwa masa tahanan di bawah dua tahun membuka peluangnya bergabung kembali dengan kesatuannya di Brimob. Apakah hal ini bisa direalisasikan?
Dikutip dari laman News Suara.com, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa nasib keanggotaan Bharada E atau Richard Eliezer akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ia juga menambahkan bahwa Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) serta keadilan di masyarakat dalam memutuskan dipecat atau tidaknya Bharada E.
"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli, juga salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard) sebagai JC. Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," papar Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada jurnalis Suara.com, Kamis (16/2/2023).
Menurutnya, Divisi Propam Polri juga telah menjadwalkan sidang etik terhadap Bharada E.
"Apabila nanti jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, insya Allah akan sesegera mungkin kami sampaikan kepada rekan-rekan media," tutupnya.
Nasib Keanggotaan Bharada Richard Eliezer Akan Diputuskan Melalui Sidang Komisi KKEP, Bisa Lanjut Bekerja di Kesatuannya?
Metro Suara.Com
Kamis, 16 Februari 2023 | 11:58 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat: Satu Kamar dengan Rekan Kerja Artinya Satu Jiwa Satu Perasaan, Tunjukkan Bharada E yang Suci
16 Februari 2023 | 09:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI