Secara khusus, Bharada E melarang orangtuanya untuk hadir di persidangan.
Pada Rabu (15/2/2023) Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," demikian dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Saat pembacaan, tampak kedua orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, didampingi kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak.
Ke manakah gerangan kedua orangtua Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu?
Dikutip dari laman News Suara.com, rupanya dua sosok keluarga inti keluarga Pudihang Lumiu ini tidak berada di lokasi karena permintaan sang putra sendiri. Richard Eliezer melarang orangtuanya hadir dalam sidang pembacaan hukuman atau vonis. Rieneke Pudihang Lumiu, sang ibu menyatakan usai pembacaan vonis.
"Kami tidak hadir di persidangan karena permintaan dari Icad. Ia tidak mau mau kami mendengarkan hasil putusan," jelas Sang Ibunda di kawasan Blok M Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara. Ia takut orangtuanya bakal semakin sedih bila vonis Majelis Hakim akan sama, bahkan lebih besar.
Rieneke Pudihang Lumiu menambahkan, Sang Putra memiliki kebiasaan tidak mau membuat orangtuanya bersedih. Termasuk hingga detik-detik ia akan menjalani sidang vonis dan keduanya besuk di rumah tahanan atau rutan.
"Ia ingin kalau kami pergi mengunjunginya di rutan tidak bersedih, ia selalu bilang "tidak usah bicara tentang masalah". Ia lebih suka kalau bicara tentang hal-hal yang bahagia, yang menyenangkan, karena dia tidak mau melihat kami sedih," kata Rieneke Pudihang Lumiu.
Dan kemarin pun kedua orangtua Richard Eliezer Pudihang Lumiu belum jumpa putranya itu.
Meski demikian, Sang Ibu menyatakan cukup lega dengan putusan vonis dari Majelis Hakim yang lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum. Ucapan terima kasih ia layangkan ke berbagai pihak, terutama Majelis Hakim, Korps Bhayangkara, dan Satuan Brimob tempat anaknya mendapatkan perlindungan.
Terkuak, Mengapa Kedua Orangtua Richard Eliezer Tidak Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saat Sidang Vonis Putranya
Metro Suara.Com
Kamis, 16 Februari 2023 | 06:30 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Selamat Pagi, Dewi-dewi! Eliezer's Angels Padati PN Jaksel Menanti Sidang Vonis Bharada E
15 Februari 2023 | 10:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI