Harus Melompati 18 Hierarki, Mana Berani Seorang Richard Eliezer Membangkang Perintah Ferdy Sambo?

Metro

Kamis, 16 Februari 2023 | 08:24 WIB
Harus Melompati 18 Hierarki, Mana Berani Seorang Richard Eliezer Membangkang Perintah Ferdy Sambo?
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun6 bulan penjara (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Bharada E adalah prajurit yang tidak didesain untuk mempertanyakan perintah yang diberikan kepadanya.

Kilas balik menyimak sidang vonis Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Rabu (15/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan narasi yang mudah dipahami awam dan penuh informasi untuk ditelaah.

Dipantau secara live streaming, dalam pembacaannya Ketua Majelis Hakim menyatakan perbuatan Richard Eliezer terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Brigadir Yosua dengan melakukan perencanaan. Terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelum menyatakan keputusan atau vonis itu, disebutkan adanya daya paksa relatif. Sebuah relasi kuasa yang membuat terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu mesti melaksanakan perintah.

"Dalam jenjang kepangkatannya, ia tidak diajarkan untuk mempertanyakan, hanya patuh menjalankan perintah," demikian antara lain disebutkan dalam narasi pembacaan Ketua Majelis Hakim.

"Ia mesti melewati 18 hierarki, dari jenderal polisi ke bharada," bunyi lanjutannya.

Kondisi ini juga menimbulkan aspek psikologis terhadap yang bersangkutan, utamanya untuk perintah menghilangkan nyawa seseorang.

Usai pembacaan vonis Bharada E, orangtua mendiang Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat juga menyatakan soal tekanan psikologis itu.

"Setahu kami, almarhum sekamar dengan dia di rumah Saguling. Bila satu kamar dengan rekan kerja, itu artinya sudah satu jiwa satu perasaan. Kenapa begitu tega?" papar Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Tetapi dengan berjalannya kasus, ia di bawah tekanan, tidak bisa membantah, ia seorang prajurit," tandasnya.

Sementara Rosti Simanjuntak, ibu dari Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat menyatakan sejak awal mereka percaya kepada hakim.

"Memang dalam duka yang sangat dalam, ditembus peluru, timah panas, kami  sangat, sangat merasakan kepedihan. Namun dia berkata jujur dan berani bertanggung jawab," ungkap Rosti Simanjuntak berurai air mata dan memeluk pigura putranya yang gugur karena ditembak.

Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu:

* Ferdy Sambo

dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: pidana mati.

* Putri Candrawathi

terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.

* Kuat Maruf

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.

* Ricky Rizal

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.

* Richard Eliezer Pudihang Lumiu

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkuak, Mengapa Kedua Orangtua Richard Eliezer Tidak Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saat Sidang Vonis Putranya

Terkuak, Mengapa Kedua Orangtua Richard Eliezer Tidak Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saat Sidang Vonis Putranya

Metro | Kamis, 16 Februari 2023 | 06:30 WIB

Berterima Kasih Ke Jokowi Dan Kapolri, Ibunda Berharap Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

Berterima Kasih Ke Jokowi Dan Kapolri, Ibunda Berharap Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 06:17 WIB

Vonis Ringan Richard Eliezer, Tonggak Sejarah Baru Justice Collaborator Di Indonesia

Vonis Ringan Richard Eliezer, Tonggak Sejarah Baru Justice Collaborator Di Indonesia

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 06:01 WIB

Bharada E Dapat Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Pengacara Berkata Richard Eliezer Punya Peluang Bergabung Kembali dengan Kesatuan Lama

Bharada E Dapat Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Pengacara Berkata Richard Eliezer Punya Peluang Bergabung Kembali dengan Kesatuan Lama

Metro | Rabu, 15 Februari 2023 | 15:25 WIB

Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya

Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya

Metro | Kamis, 26 Januari 2023 | 16:57 WIB

Bharada E Dituntut Ancaman Hukuman Lebih Lama Dibandingkan Tersangka Lain, Lalu Ayah Brigadir J Membebaskannya?

Bharada E Dituntut Ancaman Hukuman Lebih Lama Dibandingkan Tersangka Lain, Lalu Ayah Brigadir J Membebaskannya?

Metro | Selasa, 24 Januari 2023 | 12:12 WIB

Terkini

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Copot Natalius Pigai dari Kursi Menteri

Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Copot Natalius Pigai dari Kursi Menteri

Bali | Senin, 22 Juni 2026 | 20:20 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

Pramono Anung: Jakarta Dirancang Jadi Kota Global yang Ramah Warga

Pramono Anung: Jakarta Dirancang Jadi Kota Global yang Ramah Warga

Video | Senin, 22 Juni 2026 | 20:15 WIB

Dirampok Rp3,5 Juta, Diikat lalu Dibakar Hidup-Hidup, Petani di OKU Selatan Tewas

Dirampok Rp3,5 Juta, Diikat lalu Dibakar Hidup-Hidup, Petani di OKU Selatan Tewas

Sumsel | Senin, 22 Juni 2026 | 20:15 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Prediksi Prancis vs Irak: Singa Mesopotamia Janjikan Perlawanan Sengit

Prediksi Prancis vs Irak: Singa Mesopotamia Janjikan Perlawanan Sengit

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 20:05 WIB

Kata-kata Salah Bikin Timnas Mesir Cetak Rekor Piala Dunia 2026

Kata-kata Salah Bikin Timnas Mesir Cetak Rekor Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 20:05 WIB

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:51 WIB

Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas

Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 19:45 WIB