Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengungkap kalau ada jaksa penuntut umum (JPU) baru dalam kasus yang ditanganinya. Ia curiga kalau JPU itu adalah mereka yang terlibat di kasus Ferdy Sambo sebelumnya.
Hal ini diungkap Hotman dalam sidang Teddy Minahasa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
Mulanya dia bertanya ke Majelis Hakim soal pergantian tim JPU di kasus tersebut. Hotman menduga kalau JPU baru ini berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Apakah memang ada terjadi penggantian tim (JPU)? Karena di luaran kita dengar terjadi penggantian kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung, mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya enggak tahu," kata Hotman di persidangan, dikutip dari Suara.com, Senin (20/2/2023).
Dia mengungkapkan kalau JPU dalam sidang tersebut merupakan tim jaksa yang ada di kasus Ferdy Sambo selaku terdakwa dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tapi tolong Majelis, kami berhak tahu, hanya pengin tahu aja. Surat tugasnya apakah benar itu, sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Sambo," sambung Hotman.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian meneruskan pertanyaan Hotman ke tim jaksa tersebut.
"Pertama kami menyampaikan bahwa dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Kejaksaan RI diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim berdasarkan UU. Kami semua yang hadir di muka persidangan kali ini adalah penuntut umum," jawab jaksa.
Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang penilapan dan peredaran barang bukti sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Dalam persidangan kali ini, ada dua orang saksi yang dihadirkan dengan terdakwa Teddy Minahasa. Kedua saksi yang dihadirkan adalah Aiptu Janto P Situmorang dan Muhammad Nasir.
Teddy sendiri didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Irjen Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hotman Paris Sebut Jaksa Kasus Sambo Muncul di Sidang Teddy Minahasa: Terlalu Berat Lawan Pengacara?
Metro Suara.Com
Senin, 20 Februari 2023 | 16:28 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Curhatan Salah Satu Hakim di Kasus Ferdy Sambo, Morgan Simanjutak: Aku Sudah Capek
20 Februari 2023 | 16:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Your Say | 11:21 WIB
Your Say | 11:20 WIB
Your Say | 11:20 WIB
Entertainment | 11:17 WIB
Entertainment | 11:10 WIB