Video Viral Aksi Massa Bubarkan Jemaat Beribadah di Rajabasa, Pelaku Mesti Ditindak Secara Hukum Agar Tidak Terjadi Pembiaran

Metro

Rabu, 22 Februari 2023 | 10:58 WIB
Video Viral Aksi Massa Bubarkan Jemaat Beribadah di Rajabasa, Pelaku Mesti Ditindak Secara Hukum Agar Tidak Terjadi Pembiaran
Warga lakukan aksi massa, membubarkan ibadah di GKKD Lampung (Youtube Pernah Viral)

Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan pembubaran terhadap orang yang sedang melakukan ibadah.

Beredar tayangan video viral berisikan kejadian Minggu (19/2/2023) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandarlampung. Sekelompok warga yang dipimpin Ketua RT berinisial W memaksa masuk sebuah gedung. Terjadi aksi massa membubarkan jemaat yang tengah melakukan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

Dikutip dari laman News Suara.com, anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan pembubaran terhadap orang yang sedang melakukan ibadah. Inilah respons atas kejadian aksi massa itu.

Taufik Basari, pada Selasa (21/2/2023) menyatakan ada beberapa alasan mengapa pembubaran aktivitas ibadah tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, yaitu:

Pertama, ibadah yang dilakukan umat beragama apapun adalah hal yang sakral bagi pemeluknya sehingga semua pihak punya kewajiban untuk menghormatinya dengan tidak mengganggu dan tidak menghalanginya, atau membubarkannya.

"Kedua, jaminan kebebasan beribadah adalah jaminan konstitusi sehingga alasan administrasi tidak boleh mengesampingkan jaminan konstitusi tersebut," lanjutnya.

Jaminan konstitusi ini diatur dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

"Oleh karena itu adalah kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan penghormatan dan perlindungan atas pelaksanaan hak tersebut," tandas Taufik Basari.

Selanjutnya, pembubaran aktivitas ibadah karena menghalangi seseorang yang sedang melaksanakan ibadah, melakukan perbuatan yang menunjukkan rasa permusuhan terhadap pelaksanaan ibadah orang lain ataupun melakukan persekusi merupakan pelanggaran hukum.

"Sehingga harus dilakukan penindakan dan penegakan hukum agar tidak terjadi pembiaran terhadap perbuatan tersebut," katanya lagi.

Untuk itu, pihak Kepolisian diminta agar menindak pelaku pembubaran yang menghalangi orang yang sedang menjalankan ibadah. Dengan begitu kejadian seperti ini tidak dianggap sebagai hal biasa yang boleh dilakukan.

Ia sekaligus meminta agar alasan belum adanya izin tidak menjadikan pembenaran atas peristiwa pembubaran aktibitas ibadah ataupun mengesampingkan pertanggungjawaban hukumnya.

"Penghalangan aktivitas ibadah dengan alasan perizinan ini sekaligus membukakan mata kita akan pentingnya pemerintah pusat untuk meninjau kembali Peraturan Bersama 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Selama ini peraturan tersebut menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dapat mengganggu kerukunan beragama dan mendorong adanya tindakan persekusi," jelas Taufik Basari.

Sehingga penting dilakukan edukasi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pemkot bisa melakulan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dan dialog mengenai pentingnya menjaga toleransi dan melaksanakan perintah konstitusi untuk menjamin kebebasan menjalankan ibadah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh Mobil Rombongan Bobotoh Dilempari Oknum, Kapolres Bogor Bilang Begini

Heboh Mobil Rombongan Bobotoh Dilempari Oknum, Kapolres Bogor Bilang Begini

Bogor | Senin, 20 Februari 2023 | 14:49 WIB

Gempar Dugaan Ada Pesta LGBT di Bogor, Ini Tanggapan Pengelola Kafe

Gempar Dugaan Ada Pesta LGBT di Bogor, Ini Tanggapan Pengelola Kafe

Bogor | Kamis, 16 Februari 2023 | 22:58 WIB

Aksi 'Ninja' di Simpang Tabek Gadang Pekanbaru: Konoha Kirim Pasukan Terbaiknya!

Aksi 'Ninja' di Simpang Tabek Gadang Pekanbaru: Konoha Kirim Pasukan Terbaiknya!

Riau | Kamis, 16 Februari 2023 | 16:25 WIB

Anak SMP Susah Payah Lewat Jembatan Rusak di Indragiri Hilir, Pejabat Daerah Dicolek

Anak SMP Susah Payah Lewat Jembatan Rusak di Indragiri Hilir, Pejabat Daerah Dicolek

Riau | Kamis, 16 Februari 2023 | 15:42 WIB

Viral Video Dugem Natasha Wilona dan Verrell Bramasta, Berpelukan hingga Digendong dari Depan

Viral Video Dugem Natasha Wilona dan Verrell Bramasta, Berpelukan hingga Digendong dari Depan

Entertainment | Senin, 13 Februari 2023 | 12:18 WIB

Penampilan Tak Meyakinkan, Pria Ini Setor Uang Bergepok-gepok Dibungkus Kardus

Penampilan Tak Meyakinkan, Pria Ini Setor Uang Bergepok-gepok Dibungkus Kardus

Riau | Rabu, 08 Februari 2023 | 12:26 WIB

Terkini

Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade

Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 04:53 WIB

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

×