Video Viral Aksi Massa Bubarkan Jemaat Beribadah di Rajabasa, Pelaku Mesti Ditindak Secara Hukum Agar Tidak Terjadi Pembiaran

Metro | Suara.com

Rabu, 22 Februari 2023 | 10:58 WIB
Video Viral Aksi Massa Bubarkan Jemaat Beribadah di Rajabasa, Pelaku Mesti Ditindak Secara Hukum Agar Tidak Terjadi Pembiaran
Warga lakukan aksi massa, membubarkan ibadah di GKKD Lampung (Youtube Pernah Viral)

Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan pembubaran terhadap orang yang sedang melakukan ibadah.

Beredar tayangan video viral berisikan kejadian Minggu (19/2/2023) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandarlampung. Sekelompok warga yang dipimpin Ketua RT berinisial W memaksa masuk sebuah gedung. Terjadi aksi massa membubarkan jemaat yang tengah melakukan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

Dikutip dari laman News Suara.com, anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan pembubaran terhadap orang yang sedang melakukan ibadah. Inilah respons atas kejadian aksi massa itu.

Taufik Basari, pada Selasa (21/2/2023) menyatakan ada beberapa alasan mengapa pembubaran aktivitas ibadah tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, yaitu:

Pertama, ibadah yang dilakukan umat beragama apapun adalah hal yang sakral bagi pemeluknya sehingga semua pihak punya kewajiban untuk menghormatinya dengan tidak mengganggu dan tidak menghalanginya, atau membubarkannya.

"Kedua, jaminan kebebasan beribadah adalah jaminan konstitusi sehingga alasan administrasi tidak boleh mengesampingkan jaminan konstitusi tersebut," lanjutnya.

Jaminan konstitusi ini diatur dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

"Oleh karena itu adalah kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan penghormatan dan perlindungan atas pelaksanaan hak tersebut," tandas Taufik Basari.

Selanjutnya, pembubaran aktivitas ibadah karena menghalangi seseorang yang sedang melaksanakan ibadah, melakukan perbuatan yang menunjukkan rasa permusuhan terhadap pelaksanaan ibadah orang lain ataupun melakukan persekusi merupakan pelanggaran hukum.

"Sehingga harus dilakukan penindakan dan penegakan hukum agar tidak terjadi pembiaran terhadap perbuatan tersebut," katanya lagi.

Untuk itu, pihak Kepolisian diminta agar menindak pelaku pembubaran yang menghalangi orang yang sedang menjalankan ibadah. Dengan begitu kejadian seperti ini tidak dianggap sebagai hal biasa yang boleh dilakukan.

Ia sekaligus meminta agar alasan belum adanya izin tidak menjadikan pembenaran atas peristiwa pembubaran aktibitas ibadah ataupun mengesampingkan pertanggungjawaban hukumnya.

"Penghalangan aktivitas ibadah dengan alasan perizinan ini sekaligus membukakan mata kita akan pentingnya pemerintah pusat untuk meninjau kembali Peraturan Bersama 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Selama ini peraturan tersebut menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dapat mengganggu kerukunan beragama dan mendorong adanya tindakan persekusi," jelas Taufik Basari.

Sehingga penting dilakukan edukasi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pemkot bisa melakulan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dan dialog mengenai pentingnya menjaga toleransi dan melaksanakan perintah konstitusi untuk menjamin kebebasan menjalankan ibadah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh Mobil Rombongan Bobotoh Dilempari Oknum, Kapolres Bogor Bilang Begini

Heboh Mobil Rombongan Bobotoh Dilempari Oknum, Kapolres Bogor Bilang Begini

Bogor | Senin, 20 Februari 2023 | 14:49 WIB

Gempar Dugaan Ada Pesta LGBT di Bogor, Ini Tanggapan Pengelola Kafe

Gempar Dugaan Ada Pesta LGBT di Bogor, Ini Tanggapan Pengelola Kafe

Bogor | Kamis, 16 Februari 2023 | 22:58 WIB

Aksi 'Ninja' di Simpang Tabek Gadang Pekanbaru: Konoha Kirim Pasukan Terbaiknya!

Aksi 'Ninja' di Simpang Tabek Gadang Pekanbaru: Konoha Kirim Pasukan Terbaiknya!

Riau | Kamis, 16 Februari 2023 | 16:25 WIB

Anak SMP Susah Payah Lewat Jembatan Rusak di Indragiri Hilir, Pejabat Daerah Dicolek

Anak SMP Susah Payah Lewat Jembatan Rusak di Indragiri Hilir, Pejabat Daerah Dicolek

Riau | Kamis, 16 Februari 2023 | 15:42 WIB

Viral Video Dugem Natasha Wilona dan Verrell Bramasta, Berpelukan hingga Digendong dari Depan

Viral Video Dugem Natasha Wilona dan Verrell Bramasta, Berpelukan hingga Digendong dari Depan

Entertainment | Senin, 13 Februari 2023 | 12:18 WIB

Penampilan Tak Meyakinkan, Pria Ini Setor Uang Bergepok-gepok Dibungkus Kardus

Penampilan Tak Meyakinkan, Pria Ini Setor Uang Bergepok-gepok Dibungkus Kardus

Riau | Rabu, 08 Februari 2023 | 12:26 WIB

Terkini

Dirancang Ivan Gunawan, Segini Harga Baju Pengantin Yosika Ayumi Menantu Soimah

Dirancang Ivan Gunawan, Segini Harga Baju Pengantin Yosika Ayumi Menantu Soimah

Lifestyle | Senin, 11 Mei 2026 | 08:16 WIB

Mei 2026 Penuh Long Weekend! Cek Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Mei 2026 Penuh Long Weekend! Cek Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Lifestyle | Senin, 11 Mei 2026 | 08:08 WIB

Hanya Berlangsung 3 Hari, IHSG Pekan Ini Akan Dibayangi Rebalancing MSCI

Hanya Berlangsung 3 Hari, IHSG Pekan Ini Akan Dibayangi Rebalancing MSCI

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 08:06 WIB

Toko Kenangan yang Tertukar

Toko Kenangan yang Tertukar

Your Say | Senin, 11 Mei 2026 | 08:05 WIB

Waspada! Jawa Tengah Status Siaga Hujan Sangat Lebat Hari Ini, Semarang Diprediksi Hujan Ringan

Waspada! Jawa Tengah Status Siaga Hujan Sangat Lebat Hari Ini, Semarang Diprediksi Hujan Ringan

Jawa Tengah | Senin, 11 Mei 2026 | 08:04 WIB

Cicilan KPR Terasa Berat? Saatnya Lakukan Take Over BRI

Cicilan KPR Terasa Berat? Saatnya Lakukan Take Over BRI

Bri | Senin, 11 Mei 2026 | 08:03 WIB

Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah

Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah

Entertainment | Senin, 11 Mei 2026 | 08:01 WIB

Suku Bunga Kredit Bank Resmi Turun ke 8,76 Persen, OJK Ungkap Proyeksinya

Suku Bunga Kredit Bank Resmi Turun ke 8,76 Persen, OJK Ungkap Proyeksinya

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 07:55 WIB

Harga Beda Tipis, Mending Kia Carens atau Honda BR-V untuk Jadi Mobil Keluarga?

Harga Beda Tipis, Mending Kia Carens atau Honda BR-V untuk Jadi Mobil Keluarga?

Otomotif | Senin, 11 Mei 2026 | 07:52 WIB

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:43 WIB