- Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menolak reposisi Polri di bawah kementerian karena dianggap mendegradasi institusi penegak hukum.
- Sugeng mengkritik adanya "Silent Blue Code" yang menyebabkan impunitas merangkak terhadap pelanggaran anggota Polri.
- IPW mengusulkan penguatan Kompolnas dengan kewenangan penyelidikan mandiri untuk memutus praktik pelanggaran internal Polri.
Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, secara tegas menolak wacana reposisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Ia menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian hanya akan mendegradasi institusi penegak hukum tersebut menjadi sekadar “pembantu” politisi.
Pernyataan ini disampaikan Sugeng dalam acara Konsolidasi Pikiran bertajuk “Mengawal Marwah Demokrasi: Polri di Bawah Presiden sebagai Amanah Reformasi” yang diselenggarakan oleh Komrad Pancasila di Riase Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Sugeng menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri merupakan alat negara yang berada di bawah Presiden. Menurutnya, independensi Polri sangat krusial dalam penegakan hukum agar tidak dapat diintervensi oleh kekuatan politik mana pun.
“Dia alat negara. Sebagai alat negara, yang bisa menggerakkan polisi hanya kepala negara. Sebagai alat negara, dia tidak boleh didegradasi jadi pembantu. Kalau di kementerian, dia akan jadi pembantu, ya. Ingat nih,” ujar Sugeng di hadapan peserta diskusi, Jumat (6/2/2026).
Sentil Silent Blue Code dan Impunitas Merangkak
Dalam kesempatan tersebut, Sugeng juga mengkritik keras budaya internal Polri yang dinilai masih menutup-nutupi kesalahan anggotanya. Ia memperkenalkan istilah Silent Blue Code sebagai praktik perlindungan institusi terhadap personel yang melakukan pelanggaran hukum, terutama di level perwira.
“Silent Blue Code itu praktik institusi yang memberikan perlindungan kepada pelaku-pelaku pelanggaran disiplin, kode etik, dan juga pelanggaran pidana, khususnya perwira-perwira menengah dan perwira tinggi lulusan Akpol,” ungkap Sugeng.
Praktik tersebut, lanjut Sugeng, melahirkan fenomena yang ia sebut sebagai “impunitas merangkak”, yakni kondisi ketika sanksi hukum terhadap pelanggar perlahan menghilang dan tidak pernah tuntas.
Untuk memutus rantai tersebut, Sugeng mendorong penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui Undang-Undang agar memiliki kewenangan penyelidikan mandiri, layaknya Komnas HAM.
Dengan kewenangan itu, Kompolnas diharapkan mampu mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri, termasuk praktik korupsi.
Baca Juga: Viral Aksi Heroik Polisi Baru Sembuh Stroke Selamatkan Pria Lansia dari Gigitan Pitbull
Usul Reformasi Pengawasan: Kuatkan Kompolnas dan Wassidik
Guna membenahi kinerja Polri yang kerap dikeluhkan masyarakat, IPW mengusulkan reformasi pengawasan di tiga sektor utama:
1. Penguatan Kompolnas
Sugeng mendesak agar Kompolnas diperkuat melalui Undang-Undang, bukan hanya Peraturan Presiden, serta diberikan kewenangan penyelidikan layaknya Komnas HAM.
2. Fungsi Ad Hoc di Propam
IPW meminta Komisi Kode Etik melibatkan unsur masyarakat dalam setiap proses pemeriksaan anggota yang melanggar, mulai dari pemantauan, pemeriksaan, hingga penjatuhan sanksi.
3. Reformasi Wassidik
Sugeng mengusulkan agar Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) dikeluarkan dari struktur Bareskrim dan dinaikkan statusnya menjadi institusi pembantu Kapolri yang dipimpin perwira tinggi berpangkat jenderal bintang dua, setara dengan Kortas Tipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Reporter: Dinda Pramesti K