Kapolres Metro Jakarta Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan telah menetapkan Sean Lukas sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap Cristalino David Ozora (17).
Ade mengatakan Sean berperan merekam dan memprovokasi Mario Dandy untuk menganiaya David, anak pengurus GP Ansor dalam peristiwa yang terjadi di Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.
"(S) memberikan pendapat, 'Wah parah itu, sudah hajar saja'," kata Ade di Polres Metro, Jakarta Selatan pada Kamis (23/2/2023).
Peran Sean Lukas tidak berhenti sampai di situ. Lelaki 19 tahun tersebut juga menjadi sosok yang merekam aksi pengeroyokan pada David.
Saat penganiayaan bengis itu terjadi, Sean Lukas hanya mematung dan tidak berupaya menghentikan penganiayaan tersebut.
"(Peran tersangka S lainnya) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS (dan) membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," kata Ade.
Sean juga mengikuti perintah Dandy, yakni memberikan contoh tobat yang harus dilakukan korban, David.
Atas dasar seluruh perannya itu, ia dijerat pasal 76C jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahunn 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP.
Sean Lukas adalah tersangka kedua dalam kasus ini, setelah Mario Dandy Satrio sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Peran Sean Lukas dalam Penganiayaan David: Provokasi Mario Dandy Satrio
Metro Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2023 | 20:18 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Kondisi Terkini David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Sudah Mulai Merespons Suara
24 Februari 2023 | 19:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI