Polisi Pastikan Mario Dandy Dihukum dengan Pasal Terberat

Metro | Suara.com

Rabu, 01 Maret 2023 | 16:19 WIB
Polisi Pastikan Mario Dandy Dihukum dengan Pasal Terberat
Mario Dandy Satriyo (Twitter)

Polda Metro Jaya memastikan kalau pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) bakal menerima hukuman dengan pasal paling berat.

Keduanya adalah tersangka penganiayaan kepada anak petinggi GP Ansor, David Latumahina (17). Sementara Mario Damar adalah anak dari mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, yang baru saja jabatannya dicopot Menkeu Sri Mulyani.

"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S Polda Metro Jaya akan menerapkan tersangka pada pasal tentunya terberat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Suara.com, Rabu (1/3/2023).

Tapi ia meminta masyarakat untuk sabar dalam mengawal kasus ini. Sebab penyidik masih bakal terus mendalaminya sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

Trunoyudo Wisnu Andiko juga menyebut kalau Polda Metro Jaya bakal memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Akan tetapi dia belum menegaskan apakah penyidik bakal memakai Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP terhadap dua pelaku, sebagaimana yang disarankan Menko Polhukam Mahfud MD.

"Kita tunggu nanti dengan evidence yang ada kita lakukan proses ini nanti ada gelar perkara. Hari ini sedang dilakukan rapat dan diskusi dengan beberapa stakeholder," jelasnya.

Sebelumnya Mahfud MD mendukung pihak kepolisian dan menyarankan pelaku dijerat Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP terhadap tersangka Mario Dandy.

Dua pasal yang disebutkan Mahfud tersebut memiliki ancaman hukuman lebih berat dibanding Pasal 351 KUHP yang diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Pasal 354 KUHP sendiri mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun.

Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana sembilan tahun penjara.

Sedangkan pasal 355 KUHP soal penganiayaan berencana dengan ancaman pidana 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beredar Chat Agnes ke David, Maksa Ketemu dan Bawa-Bawa Brimob

Beredar Chat Agnes ke David, Maksa Ketemu dan Bawa-Bawa Brimob

| Rabu, 01 Maret 2023 | 16:12 WIB

'Saktinya' Rubicon Mario Dandy, Bebas Bayar Tol Hingga Tilang Elektronik

'Saktinya' Rubicon Mario Dandy, Bebas Bayar Tol Hingga Tilang Elektronik

| Rabu, 01 Maret 2023 | 16:10 WIB

8 Hari Koma, Ayah David Ungkap Kondisi Terkini Anaknya

8 Hari Koma, Ayah David Ungkap Kondisi Terkini Anaknya

Video | Rabu, 01 Maret 2023 | 16:00 WIB

Terkini

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Sport | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:55 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB