PPATK temukan safety deposit box milik RAT berada di salah satu bank dan kini diblokir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama membongkar safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai bahwa kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) ini adalah kasus pencucian uang berdasar ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum.
"Karena begini, beberapa hari sudah bolak-balik dia (Rafael Alun Trisambodo) ke berbagai deposit box itu. Pada suatu pagi dia datang ke bank mau buka itu, lalu diblokir PPATK," jelas Mahfud MD dalam konferensi pers, dikutip Senin (13/3/2023).
Temuan safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo itu ditemukan di salah satu bank BUMN. Kemudian PPATK mencari dasar hukum untuk membongkarnya. Hal ini tidak bisa dilakukan sembarangan sebab ada undang-undang yang mengatur. Dan hasil koordinasi PPATK dengan KPK membuahkan hasil bisa membongkar safe deposit box.
Isinya adalah uang tunai senilai Rp 37 miliar dari berupa pecahan mata uang asing, yaitu dalam kurs dolar Amerika Serikat (AS).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyatakan bahwa laporan kekayaan tak wajar milik RAT sudah terendus sejak 2013 dan sudah dilaporkan ke KPK.
Namun KPK tidak mengindahkan laporan ini. Keuangan aneh RAT baru terungkap setelah salah satu anaknya, yaitu Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan brutal terhadap anak korban D yang hiingga kini masih berada di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta.
Setelah kejadian kriminal yang dilakukan anaknya, satu-persatu harta kekayaan RAT mulai terbongkar. Terbaru adalah safety deposit box tadi, yang berada di salah satu bank BUMN.
Selain temuan safe deposit box ini, sebelumnya penutupan rekening keluarga RAT mencapai Rp 500 miliar, sedangkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 56 miliar.