Harga Kado Piringan Hitam Band Metal untuk Presiden RI Sekira Rp 1 Jutaan dan Nilai Total Rp 8,788 M, Begini Cara Lapor Gratifikasi

Metro

Senin, 20 Maret 2023 | 12:14 WIB
Harga Kado Piringan Hitam Band Metal untuk Presiden RI Sekira Rp 1 Jutaan dan Nilai Total Rp 8,788 M, Begini Cara Lapor Gratifikasi
Ilustrasi kado, hadiah, gratifikasi ((Pexels/Porapak Aphicodilok))

Presiden Joko Widodo menjadi salah satu contoh penyelenggara negara patuh pelaporan gratifikasi, simak peraturan yang ditetapkan negara.

Saat menerima kado piringan hitam album Metallica bertajuk "Master of Puppets" dari mantan Perdana Menteri Denmark di Istana Bogor, Jawa Barat, pada 28 November 2017, Presiden Joko Widodo membuat pelaporan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bila ditelaah lebih jauh, nilai salah satu album kondang dari grup band beraliran heavy metal atau trash metal itu sekira 38 dolar Amerika Serikat (AS) atau belum menyentuh Rp 1 jutaan.

Kemudian, beliau juga mendapatkan gitar brand Ibanez yang ditandatangi gitaris Metallica, Robert Trujillo.

Hadiah-hadiah ini, Presiden Joko Widodo memperkirakan mengandung unsur gratifikasi. Sehingga dilaporkan ke KPK. Adapun yang mengantarkan barang-barang ini adalah Heru Budi Hartono, kini penjabat Gubernur DKI Jakarta. Nilai totalnya bisa mencapai Rp 8,788 miliar.

Dikutip dari kantor berita Antara, ada Undang-Undang yang menyebutkan batas wajar dan tidak wajar bagi penyelenggara negara bila menerima kado atau bingkisan dari berbagai pihak.

Yaitu UU 20/2001, di atas Rp 200.000 per orang dan per bulan tidak boleh melewati Rp 1.000.000 dari orang yang sama.

Gratifikasi adalah  tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor sejak 2001 karena pemerintah sangat menyadari betapa besar dampaknya terhadap integritas penyelenggara negara di depan khalayak.

Ancaman hukuman bisa penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Namun, jika penerima gratifikasi segera melaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja setelah menerimanya, maka penyelenggara negara itu bisa  dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2.

Selanjutnya, di situs kominfo.go.id hal 9 tertulis "Mengenal Gratifikasi (KPK)" yang isinya antara lain menyebutkan:

* Jika pemberian berhubungan dengan jabatan atau ada ketentuan yang melarang, maka  harus ditolak atau dilaporkan ke KPK, walaupun tidak memintanya.

* Metode yang digunakan untuk penentuan gratifikasi atau tidak dinamakan 'Prove It', singkatan dari Purpose, Rules, Openess, Value,
Ethics, Identity, dan Timing.

* Purpose ialah pembuktian dengan melihat apa tujuan pemberian.

* Rules ialah pembuktian dengan melihat bagaimana aturan perundang-undangan mengatur tentang gratifikasi. Aturan UU 20/2001 Pasal 12 B menetapkan asas pembuktian terbalik, yakni untuk nilai pemberian Rp 10 juta atau lebih, maka penerima gratifikasi yang harus membuktikan bahwa pemberian itu bukan gratifikasi. Sedangkan nilai pemberian yang kurang dari Rp 10 juta, maka pembuktian gratifikasi atau tidak harus dilakukan oleh penuntut umum.

* Openess adalah pembuktian dengan melihat sejauh mana keterbukaan atau bagaimana substansi keterbukaan pemberian. Apakah hadiah diberikan secara sembunyi-sembunyi atau di depan umum.

* Value, yakni pembuktian dengan melihat berapa nilai dari gratifikasi.

* Ethics, yakni pembuktian dengan menilai etika atau apakah nilai moral pribadi memperbolehkan penerimaan hadiah.

* Identitas pemberi hadiah.

* Timing atau pembuktian dengan melihat apakah pemberian gratifikasi berhubungan dengan pengambilan keputusan, pelayanan atau perizinan tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Presiden Joko Widodo Lapor KPK tentang Kado Piringan Hitam Metallica, Jadi Contoh Kepatuhan Soal Gratifikasi

Presiden Joko Widodo Lapor KPK tentang Kado Piringan Hitam Metallica, Jadi Contoh Kepatuhan Soal Gratifikasi

Metro | Senin, 20 Maret 2023 | 11:37 WIB

Mario Dandy Satriyo Dapat Kado Dari Mantan Pacar, Enak atau Tidaknya Simak di Sini

Mario Dandy Satriyo Dapat Kado Dari Mantan Pacar, Enak atau Tidaknya Simak di Sini

Metro | Kamis, 16 Maret 2023 | 15:15 WIB

Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Ketua IPW, Usai Dituding Jadi Perantara Gratifikasi Rp 7 Miliar

Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Ketua IPW, Usai Dituding Jadi Perantara Gratifikasi Rp 7 Miliar

Video | Rabu, 15 Maret 2023 | 10:30 WIB

Duduk Perkara Wamenkumham Dilaporkan ke KPK Dugaan Gratifikasi, Aspri Laporkan Balik Ketua IPW

Duduk Perkara Wamenkumham Dilaporkan ke KPK Dugaan Gratifikasi, Aspri Laporkan Balik Ketua IPW

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 11:22 WIB

Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej Siap Diperiksa KPK Soal Laporan IPW Terkait Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar

Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej Siap Diperiksa KPK Soal Laporan IPW Terkait Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 06:58 WIB

Tak Terima Dituding Perantara Gratifikasi Rp 7 Miliar, Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Ketua IPW

Tak Terima Dituding Perantara Gratifikasi Rp 7 Miliar, Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Ketua IPW

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 06:47 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×