Berkas kasus dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang diduga dilakukan Ferry Irawan kepada Venna Melinda sudah P21 alias sudah lengkap dan siap disidangkan.
Masing-masing pihak memberikan respons optimisme dengan mengklaim kemenangan.
Dari kubu Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang menyambut baik proses P21 ini dengan anggapan agar kliennya segera mendapat kepastian hukum.
"Kami sangat senang karena kami akan membuka seluruh fakta di persidangan. Pak Ferry mendapat kepastian hukum," ujarnya dalam channel YouTube Cumicumi, dikutip Senin (20/3/2023).
Menurutnya, pembukaan fakta yang akan dibawanya segera dapat membawa dugaan atas tindak pidana yang menimpa kliennya dapat segera diuji.
"Ketika kami mendengar ada P21, kami menyambut dengan baik," ucapnya.
![Foto tangkapan layar Ferry Irawan ditahan Polda atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda. [(Youtube/intens investigasi)]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/03/05/1-foto-tangkapan-layar-ferry-irawan-ditahan-polda-atas-kasus-kdrt-terhadap-venna-melindayoutubeintens-investigasi.jpg)
Hal ini pun diamini Sunan Kalijaga selaku pengacara keluarga Ferry Irawan untuk kasus perceraiannya dengan Venna Melinda.
"Keluarga pengen terungkap semuanya. InsyaAllah keluarga legowo jika Mas Ferry melakukan kekhilafan," ucapnya.
Sementara itu, respons bahagia juga terlihat dari pengacara Venna Melinda, Hotman Paris.
Baca Juga: Sinopsis Mrs Chatterjee vs Norway, Film yang Kisahkan Perjuangan Ibu Imigran India di Norwegia
"Tugas kita udah selesai, yang menghadapi itu jaksa. Jaksa yang berperan," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa apa yang akan terjadi pada kliennya, Venna Melinda.
"Venna Melinda hanya dipanggil sekali jadi saksi pelapor, selesai. Selebihnya jaksa yang berperan," katanya.
Saat ditanya soal pendapatnya terkait pihak Ferry Irawan, dengan nada tinggi Hotman Paris menjawab singkat.
"Sukur!" ucapnya.
Seperti diketahui, berkas kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Venna Melinda sempat mengalami P19 yakni belum lengkap.