Kejari Jakarta Selatan Resmi Terima AG, Penahanan Tetap Dilaksanakan di LPKS

Metro

Rabu, 22 Maret 2023 | 09:13 WIB
Kejari Jakarta Selatan Resmi Terima AG, Penahanan Tetap Dilaksanakan di LPKS
AG atau AGH diperankan pengganti (kemeja garis-garis) tengah merokok ([Suara.com/Rakha])

Polda Metro Jaya resmi melimpahkan AG atau AGH dan dakwaan sebelum disidang akan dilengkapi.

Kabar terbaru dari AG, anak berkonflik dengan hukum usia 15 tahun yang terlibat dalam kasus penganiayaan brutal atas anak korban D, dan dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo adalah resmi diterima di Kejaksaan Negeri atau Kejari Jakarta Selatan.

Dikutip dari kanal News Suara.com, Polda Metro Jaya resmi melimpahkan AG dari penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kepada Kejari Jakarta Selatan, pada Selasa (21/3/2023) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan akan segera melengkapi surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Syarief Sulaeman Nahdi di Kejaksaan Negeri Jaksel, Selasa (21/3/2023).

Dalam perkara ini, pihaknya tetap memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AG. Penahanan dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.
 
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka dalam kasus penganiayaan anak korban D. Yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Kemudian AG yang berusia di bawah umur ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

LPSK Menolak Permohonan AGH Sebagai Terlindung, Pengacaranya Komentar Begini

LPSK Menolak Permohonan AGH Sebagai Terlindung, Pengacaranya Komentar Begini

Metro | Rabu, 15 Maret 2023 | 20:46 WIB

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum AGH, Permintaan Saksi N dan R Diterima

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum AGH, Permintaan Saksi N dan R Diterima

Metro | Rabu, 15 Maret 2023 | 18:02 WIB

Permohonan Perlindungan AGH, Pacar Mario Dandy Satriyo dalam Kasus Penganiayaan Resmi Ditolak LPSK

Permohonan Perlindungan AGH, Pacar Mario Dandy Satriyo dalam Kasus Penganiayaan Resmi Ditolak LPSK

Metro | Selasa, 14 Maret 2023 | 12:40 WIB

Menyimak Peran AGH Saat Rekonstruksi yang Diperagakan Pengganti, Bagaimanakah Peluangnya Sebagai Terlindung LPSK?

Menyimak Peran AGH Saat Rekonstruksi yang Diperagakan Pengganti, Bagaimanakah Peluangnya Sebagai Terlindung LPSK?

Metro | Senin, 13 Maret 2023 | 14:10 WIB

Selain Mengakui AGH Hanya Adik, Mario Dandy Satriyo Sebut Baru Pacaran Sebulan

Selain Mengakui AGH Hanya Adik, Mario Dandy Satriyo Sebut Baru Pacaran Sebulan

Metro | Jum'at, 10 Maret 2023 | 07:59 WIB

AGH Shocked di TKP Benar Adanya, Namun Tidak Menolong Korban yang Dianiaya Mario Dandy Satriyo

AGH Shocked di TKP Benar Adanya, Namun Tidak Menolong Korban yang Dianiaya Mario Dandy Satriyo

Metro | Kamis, 09 Maret 2023 | 09:24 WIB

Terkini

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi

Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

5 Zodiak Paling Beruntung pada 3 Juli 2026, Rezeki Datang hingga Peluang Karier Terbuka

5 Zodiak Paling Beruntung pada 3 Juli 2026, Rezeki Datang hingga Peluang Karier Terbuka

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Kebijakan Komisi 8 Persen Ojol Resmi Diterapkan

Kebijakan Komisi 8 Persen Ojol Resmi Diterapkan

Foto | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:03 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Elite Force Tayang 22 Juli, Serial Netflix Angkat Operasi Antiteror GIGN

Elite Force Tayang 22 Juli, Serial Netflix Angkat Operasi Antiteror GIGN

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:50 WIB

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:48 WIB

×