LPSK Menolak Permohonan AGH Sebagai Terlindung, Pengacaranya Komentar Begini

Metro

Rabu, 15 Maret 2023 | 20:46 WIB
LPSK Menolak Permohonan AGH Sebagai Terlindung, Pengacaranya Komentar Begini
Rekonstruksi kasus penganiayaan anak korban D; Mario Dandy Satriyo ; Shane Lukas ; Agnes Gracia (Suara.com/Alfian Winnato)

Pengacara AGH sebutkan tidak diberi penjelasan mengapa LPSK menolak melindungi anak berkonflik dengan hukum.

Mangatta Toding Allo, pengacara AG, anak berhadapan dengan hukum mengungkapkan pendapat tentang keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan kliennya. Ia menyatakan tidak dijelaskan alasan LPSK menolak melindungi AGH.

Dikutip dari kanal News Suara.com, jika alasannya status hukum, pihaknya sudah mengajukan perlindungan sejak AGH ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.

"Permohonan kami sudah ajukan sejak anak AG masih berstatus saksi. Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa pun didampingi oleh mereka di kasus lain," jelas Mangatta Toding Allo saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Ia menambahkan ada rekomendasi yang dikirimkan LPSK kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Padahal, Kemen PPPA sudah lebih dulu mendampingi AGH.

"Sisi lain, kalau LPSK berikan rekomendasi kepada Kemen PPPA kami rasa tidak perlu. Karena Kemen PPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi Anak AG sebelumnya," imbuhnya.

Dalam putusannya, LPSK menolak permohonan perlindungan AG terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," jelas  Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan permohonan itu ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.

Hasto menjelaskan Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," kata Hasto Atmojo Suroyo.

Selain itu, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Rekomendasi itu dikeluarkan agar kedua pihak bisa mendampingi AG dan memastikan hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum bisa terpenuhi.

Khususnya, pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berbeda dengan permohonan perlindungan AG yang ditolak LPSK, permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yaitu R dan N diterima. Pertimbangannya memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).

"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," kata Hasto Atmojo Suroyo.

Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kelanjutan Kasus Penganiayaan Brutal Terhadap Anak Korban D, Polda Metro Jaya Panggil 4 Saksi, 3 di Antaranya Belum Dewasa

Kelanjutan Kasus Penganiayaan Brutal Terhadap Anak Korban D, Polda Metro Jaya Panggil 4 Saksi, 3 di Antaranya Belum Dewasa

Metro | Rabu, 15 Maret 2023 | 20:25 WIB

Mario Dandy Satriyo dan Pacarnya Dapat Bonus: Menginap Lebih Lama di Penjara untuk Bikin Terang Perkara

Mario Dandy Satriyo dan Pacarnya Dapat Bonus: Menginap Lebih Lama di Penjara untuk Bikin Terang Perkara

Metro | Rabu, 15 Maret 2023 | 19:37 WIB

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum AGH, Permintaan Saksi N dan R Diterima

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum AGH, Permintaan Saksi N dan R Diterima

Metro | Rabu, 15 Maret 2023 | 18:02 WIB

Absen dalam Pemanggilan Pemecatan Kepegawaian, Rafael Alun Trisambodo Juga Tidak Besuk Mario Dandy Satriyo

Absen dalam Pemanggilan Pemecatan Kepegawaian, Rafael Alun Trisambodo Juga Tidak Besuk Mario Dandy Satriyo

Metro | Selasa, 14 Maret 2023 | 09:01 WIB

Rafael Alun Trisambodo Hanya Restui Hubungan Percintaan Mario Dandy Satriyo Bila Sikon Ekonomi Masuk? Terlalu!

Rafael Alun Trisambodo Hanya Restui Hubungan Percintaan Mario Dandy Satriyo Bila Sikon Ekonomi Masuk? Terlalu!

Metro | Selasa, 14 Maret 2023 | 07:36 WIB

Kuasa Hukum APA Keberatan Klien Dikaitkan Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo, Alasannya Begini

Kuasa Hukum APA Keberatan Klien Dikaitkan Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo, Alasannya Begini

Metro | Senin, 13 Maret 2023 | 08:02 WIB

Terkini

Tumbler, Status Sosial Baru, dan Jebakan Elitisme Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Tumbler, Status Sosial Baru, dan Jebakan Elitisme Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 16:14 WIB

Daftar Harga Mobil Suzuki September 2026: XL7 dan Fronx Beda Tipis Bikin Galau

Daftar Harga Mobil Suzuki September 2026: XL7 dan Fronx Beda Tipis Bikin Galau

Otomotif | Kamis, 10 September 2026 | 16:12 WIB

Izin Polisi Laga Persija vs Persib di SUGBK Sudah Terbit, Suporter Diminta Jangan Bikin Ulah

Izin Polisi Laga Persija vs Persib di SUGBK Sudah Terbit, Suporter Diminta Jangan Bikin Ulah

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 16:10 WIB

Indonesia Diramal Gempa M9 Akhir 2026, Eks Kepala BMKG: Kalau Terjadi Itu Kebetulan

Indonesia Diramal Gempa M9 Akhir 2026, Eks Kepala BMKG: Kalau Terjadi Itu Kebetulan

News | Kamis, 10 September 2026 | 16:09 WIB

Apa Bedanya Rice Cooker dan Magic Com? Ini Perbandingan Fungsi dan Fiturnya

Apa Bedanya Rice Cooker dan Magic Com? Ini Perbandingan Fungsi dan Fiturnya

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 16:03 WIB

Satu Ruang Kelas di Sekolah Kembangan Jakbar Terbakar, Api Padam dalam 15 Menit

Satu Ruang Kelas di Sekolah Kembangan Jakbar Terbakar, Api Padam dalam 15 Menit

News | Kamis, 10 September 2026 | 16:01 WIB

Review Film The Runner: Aksi Mencekam Gal Gadot Menyusuri Kota London!

Review Film The Runner: Aksi Mencekam Gal Gadot Menyusuri Kota London!

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 16:00 WIB

Kerim Memija Paham Panasnya Persija Jakarta vs Persib: Macan Kemayoran Wajib Menang

Kerim Memija Paham Panasnya Persija Jakarta vs Persib: Macan Kemayoran Wajib Menang

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 15:59 WIB

Belajar dari Perjalanan Irish Bella, Pentingnya Dukungan Emosional dalam Menjalani IVF

Belajar dari Perjalanan Irish Bella, Pentingnya Dukungan Emosional dalam Menjalani IVF

Health | Kamis, 10 September 2026 | 15:55 WIB

MBG di Karo Positif 3 Bakteri, DPR Desak Audit Total hingga Proses Hukum

MBG di Karo Positif 3 Bakteri, DPR Desak Audit Total hingga Proses Hukum

News | Kamis, 10 September 2026 | 15:55 WIB

×