AGH, pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan brutal atas anak korban D, melakukan permohonan kepada LPSK dan ini jawaban yang diberikan.
AGH, anak berhadapan dengan hukum, pacar dari Mario Dandy Satriyo, tersangka dalam penganiayaan anak korban D, disebutkan kuasa hukumnya juga dimintakan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Alasannya antara lain karena usia di bawah umur, yaitu 15 tahun, serta posisi awalnya sebagai saksi dalam kasus brutal itu.
Pada Senin (13/3/2023), LPSK mengumumkan menolak permohonan perlindungan AG atau AGH, anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Mario Dandy Satriyo.
"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Dikutip dari kantor berita Antara, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan permohonan perlindungan AGH ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.
Disebutkan oleh Hasto Atomojo Suroyo bahwa Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," tandasnya.
Akan tetapi, kendati menolak permohonan AG atau AGH, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak bisa mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berbeda dengan permohonan perlindungan AG yang ditolak LPSK, lembaga itu menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yaitu R dan N. Diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya dengan pertimbangan memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).
"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," lanjutnya
Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
N dan R adalah saksi kunci dalam kasus penganiayaan anak korban D, di mana N adalah perempuan pemilik rumah dan ibu dari anak RZ, teman anak korban D yang berteriak "Woi, setop!" saat melihat penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo, juga memberikan pertolongan kepada anak korban D bersama suaminya R, sampai mengantarnya ke rumah sakit di bilangan Jakarta Barat sebelum anak korban D dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Pusat.
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum AGH, Permintaan Saksi N dan R Diterima
Metro Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 18:02 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Rafael Alun Trisambodo Hanya Restui Hubungan Percintaan Mario Dandy Satriyo Bila Sikon Ekonomi Masuk? Terlalu!
14 Maret 2023 | 07:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI