Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Pimpin Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo, Anak Berhadapan dengan Hukum AGH

Metro

Sabtu, 25 Maret 2023 | 06:15 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Pimpin Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo, Anak Berhadapan dengan Hukum AGH
Ilustrasi palu pengadilan. ((Shutterstock))

AG atau AGH, anak berhadapan dengan hukum disidang untuk kasus penganiayaan brutal yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta sendiri bakal memimpin sidang AG atau AGH, anak berhadapan dengan hukum, pacar dari Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan brutal atas anak korban D. Kejadian penganiayaan ini terjadi di salah satu perumahan elite Jakarta Selatan bulan lalu (20/2/2023) dan korban masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan dengan alat bantu pernapasan ditanam di kerongkongan, paru, serta asupan makanan melewati selang.

Dikutip dari kanal News Suara.com, persidangan AG atau AGH (15) dalam it kasus penganiayaan atas anak korban D akan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sebagai hakim tunggal.

"Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa Anak AG adalah Saut Maruli Tua Pasaribu," jelas Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Menurut Djuyamto, penetapan hakim tunggal ini sudah sesuai aturan yang berlaku yaitu berpatokan kepada peradilan hukum anak.

"Hakim tunggal telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," lanjut Djuyamto.

Kemudian sidang juga akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Di PN, pastinya untuk anak tertutup," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).

Selain AG, dua tersangka kasus penganiayaan anak korban D, yaitu Mario Dandy Satriyo, dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbanturoan juga akan disidang di PN Jaksel.

Rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (David Latumahina) yang dihadiri Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan pemeran pengganti AGH. [Suara.com/Alfian Winnato]
Rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (David Latumahina) yang dihadiri Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan pemeran pengganti AGH. (sumber: Suara.com/Alfian Winnato)

Berikut jerat pasal ketiga pelaku penganiayaan anak korban D:

Mario Dandy Satriyo: dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbanturoan: dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

AG atau AGH: anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rafael Alun Trisambodo dan Istri Diperiksa KPK Selama 12 Jam

Rafael Alun Trisambodo dan Istri Diperiksa KPK Selama 12 Jam

Metro | Sabtu, 25 Maret 2023 | 05:43 WIB

Lanjut Proses Hukum, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan

Lanjut Proses Hukum, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 20:47 WIB

Anulir Pemberian Maaf, Jonathan Latumahina Tidak Ingin Kalimatnya Jadi Senjata untuk Ringankan Hukuman Penganiaya Anaknya

Anulir Pemberian Maaf, Jonathan Latumahina Tidak Ingin Kalimatnya Jadi Senjata untuk Ringankan Hukuman Penganiaya Anaknya

Metro | Jum'at, 24 Maret 2023 | 13:06 WIB

Gelar Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terapkan Sidang Tertutup Bagi AGH

Gelar Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terapkan Sidang Tertutup Bagi AGH

Metro | Kamis, 23 Maret 2023 | 16:16 WIB

Mario Dandy Satriyo Sebar Video Tindakan Brutal kepada Teman Anak Korban D Jadi Bukti Tambahan Penganiayaan Berencana

Mario Dandy Satriyo Sebar Video Tindakan Brutal kepada Teman Anak Korban D Jadi Bukti Tambahan Penganiayaan Berencana

Metro | Kamis, 23 Maret 2023 | 14:23 WIB

Mario Dandy, Shane Lukas Dan AG Bakal Disidang Di PN Jakarta Selatan

Mario Dandy, Shane Lukas Dan AG Bakal Disidang Di PN Jakarta Selatan

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:07 WIB

Terkini

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Hasil Jepang vs Tunisia: Samurai Biru Mudah Cetak Gol Kilat di Babak Pertama

Hasil Jepang vs Tunisia: Samurai Biru Mudah Cetak Gol Kilat di Babak Pertama

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:29 WIB

Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi

Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi

Sulsel | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:29 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22 WIB

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:16 WIB

Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Kiper Curacao Eloy Room Pernah Juara Piala KNVB Bareng Kevin Diks

Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Kiper Curacao Eloy Room Pernah Juara Piala KNVB Bareng Kevin Diks

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:16 WIB

Piala Dunia dan Gen Z: Ketika Sepak Bola Menjadi Gaya Hidup Sementara

Piala Dunia dan Gen Z: Ketika Sepak Bola Menjadi Gaya Hidup Sementara

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:15 WIB

Blu-ray Drakor Perfect Crown Dibatalkan, Imbas Dugaan Distorsi Sejarah

Blu-ray Drakor Perfect Crown Dibatalkan, Imbas Dugaan Distorsi Sejarah

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:15 WIB

Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi

Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi

Sulsel | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:08 WIB