metro

CEK FAKTA: Divonis Hukuman Mati, Mario Dandy Pilih Bunuh Diri sampai Hampir Tewas, Benarkah?

Metro Suara.Com
Sabtu, 25 Maret 2023 | 15:02 WIB
CEK FAKTA: Divonis Hukuman Mati, Mario Dandy Pilih Bunuh Diri sampai Hampir Tewas, Benarkah?
CEK FAKTA: Divonis Hukuman Mati, Mario Dandy Pilih Bunuh Diri sampai Hampir Tewas, Benarkah? (YouTube/KABAR NEWS)

Sebuah kanal YouTube dengan lebih dari 183 ribu pengikut mengabarkan berita mengejutkan soal Mario Dandy Satriyo (20). Tersangka penganiayaan David Ozora (17) itu dikabarkan nyaris tewas dalam upaya percobaan bunuh dirinya.

Dikutip dari kanal YouTube KABAR NEWS, anak dari Rafael Alun Trisambodo itu disebut-sebut tertekan akibat divonis hukuman mati karena sudah menganiaya David. Hal inilah yang memicu aksi nekat Dandy untuk mengakhiri nyawanya sendiri.

"Gempar Malam Ini || Mario Dandy Nekat Bunuh Diri Usai Diresmikan Tersangka," seperti itulah judul dari videonya, dikutip pada Sabtu (25/3/2023).

Narasi serupa dicantumkan pula di sampul videonya, memperlihatkan foto Presiden Joko Widodo yang mengawasi pemindahan seorang pasien laki-laki menuju sebuah ambulans.

"Breaking News. Mario Nyaris Tewas. Nekat Bunuh Diri Usai Diresmikan Vonis Mati," tulis pemilik video di bagian sampulnya.

Hingga artikel ini ditulis, video berdurasi 8 menit 5 detik tersebut telah disaksikan lebih dari 2,5 ribu kali. Namun seperti apakah kebenarannya?

PENJELASAN

Setelah didengarkan untuk cek fakta, rupanya ada ketidakselarasan antara judul dan narasi di sampul dengan substansi dari video viralnya.

Faktanya video tersebut sama sekali tidak memuat informasi terkait nyaris tewasnya Mario Dandy Satriyo akibat mencoba membunuh dirinya sendiri setelah divonis hukuman mati.

Baca Juga: Sempat Kritis, Korban Kedua Tertimbun Longsor di WC Masjid di Agam Akhirnya Meninggal Dunia

Justru video menarasikan salah satu artikel Suara.com bertajuk "Sebarkan Video Penganiayaan David, Apakah Hukuman Mario Dandy akan Bertambah Lagi?" yang diunggah pada 21 Maret 2023.

Artikel itu membahas soal Dandy yang terancam pasal berlapis, termasuk dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan video penganiayaan David Ozora.

Saat ini Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun hukumannya bisa bertambah menjadi 16 tahun penjara apabila dikenai pasal berlapis UU ITE.

Di sisi lain, Dandy belum menjalani proses persidangan terkait kasus penganiayaan anak Jonathan Latumahina tersebut. Sehingga belum ada vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Dandy.

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan di atas, terungkap jika video unggahan kanal YouTube KABAR NEWS tersebut menampilkan informasi yang tidak tepat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI