Dua Keluarga Bertemu,Proses Hukum Jalan Terus: Pihak Anak Korban D Tidak Sepakat dengan AGH

Metro | Suara.com

Rabu, 29 Maret 2023 | 13:24 WIB
Dua Keluarga Bertemu,Proses Hukum Jalan Terus: Pihak Anak Korban D Tidak Sepakat dengan AGH
Anak AG hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) untuk sidang diversi ([ANTARA/Luthfia Miranda Putri].)

Disebutkan bahwa kedua belah pihak anak, yaitu keluarga anak korban D dan keluarga anak berhadapan dengan hukum AGH sudah bertemu.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023) telah menggelar musyawarah diversi antara anak berhadapan dengan hukum, AG atau AGH serta anak korban D. Kedua belah pihak menghadirkan keluarga masing-masing serta kuasa hukum.

Dikutip dari kantor berita Antara, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan musyawarah dengan keluarga anak korban D melalui diversi gagal menemui kesepakatan.

"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan, pada hari ini juga akan dilakukan sidang dakwaan pertama," jelas Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Rabu.

Ia juga menyatakan, hakim telah menyampaikan bahwa pihak keluarga korban D tidak bersedia menerima kesepakatan yang ditawarkan. Artinya menolak dilakukan proses penyelesaian secara diversi.

Diversi sendiri dalam hal ini artinya penyelesaian pidana anak melalui  pendekatan restoratif yakni secara musyawarah melibatkan semua pihak terkait.

Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal, maka dilanjutkan proses persidangan yang dilaksanakan secara tertutup.

Hakim Sri Wahyuni Batubaru menangani kasus AG [(pn-jakartaselatan.go.co.id)]
Hakim Sri Wahyuni Batubaru menangani kasus AG (sumber: (pn-jakartaselatan.go.co.id))

Baik keluarga anak berkonflik dengan hukum AG, serta keluarga anak korban D telah menghadiri agenda diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu pukul 10.00 WIB. Berlangsung di Lantai 2, sekira 50 menit dengan materi kasus penganiayaan brutal oleh tersangka Mario Dandy Satriyo, serta peran tersangka lainnya, Shane Lukas Rotua Pangodia Lumbantorua, dan anak berhadapan dengan hukum AG, pihak anak korban D tidak bersedia menerima kesepakatan.

"Diversi dihadiri keluarga anak AG dan keluarga korban D, masing-masing disertai penasihat hukum, juga pembimbing kemasyarakatan," kata Djuyamto.

Akan tetapi belum dijelaskan lebih lanjut siapa saja nama anggota keluarga dari anak berhadapan dengan hukum AG maupun anak korban D yang hadir di ruang mediasi command center.

Dalam upaya mencapai kesepakatan, ikut dihadirkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan (BAPAS), pekerja sosial (PEKOS) profesional, perwakilan dan pihak terlibat lainnya.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebut diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Anak berhadapan dengan hukum AG  mengenakan kaus merah muda dan kardigan putih, sementara bawahan celana panjang warna gelap, serta kepala ditutup sweater biru.

Pada pukul 10.48 WIB, AG bersama para pendamping keluar dari ruang mediasi berpindah menuju ke ruangan lainnya.

Adapun hakim dalam sidang anak berhadapan dengan hukum AG adalah Sri Wahyuni Batubara, yang menggantikan hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu. Agenda berlangsung secara tertutup.

"Ketua PN Jakarta Selatan juga sudah mengeluarkan penetapan 27 Maret 2023 tentang pergantian hakim yang menangani perkara anak AG dari semula Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi Sri Wahyuni Batubara," jelas Djuyamto,   Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

AG atau AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sudah Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jalani Musyarawah Diversi Pertama

Sudah Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jalani Musyarawah Diversi Pertama

| Rabu, 29 Maret 2023 | 11:43 WIB

Keluarga Anak Korban D Tolak Musyawarah Diversi, Selanjutnya Sidang Pembacaan Dakwaan di Ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Keluarga Anak Korban D Tolak Musyawarah Diversi, Selanjutnya Sidang Pembacaan Dakwaan di Ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

| Rabu, 29 Maret 2023 | 11:57 WIB

Sepak Terjang Saut Maruli Tua Pasaribu, Ketua PN Jaksel yang Batal Jadi Hakim Tunggal AG

Sepak Terjang Saut Maruli Tua Pasaribu, Ketua PN Jaksel yang Batal Jadi Hakim Tunggal AG

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 09:40 WIB

Hakim Pemimpin Persidangan AGH, Anak Berkonflik dengan Hukum dan Pacar Mario Dandy Satriyo Diganti

Hakim Pemimpin Persidangan AGH, Anak Berkonflik dengan Hukum dan Pacar Mario Dandy Satriyo Diganti

| Selasa, 28 Maret 2023 | 15:02 WIB

Tabiat Asli Alshad Ahmad Dibongkar Mantan, Ternyata 'Disetir' Keluarga Hingga Tak Punya Keinginan Sendiri?

Tabiat Asli Alshad Ahmad Dibongkar Mantan, Ternyata 'Disetir' Keluarga Hingga Tak Punya Keinginan Sendiri?

Your Say | Selasa, 28 Maret 2023 | 08:55 WIB

Digelar Tertutup, Ini Agenda dan Tanggal Sidang Perdana Pacar Mario Dandy Satriyo Bernama AGH

Digelar Tertutup, Ini Agenda dan Tanggal Sidang Perdana Pacar Mario Dandy Satriyo Bernama AGH

| Sabtu, 25 Maret 2023 | 18:14 WIB

Terkini

Spesifikasi iQOO Z11 Global: Siap ke Indonesia, Usung Baterai Jumbo 9.020 mAh

Spesifikasi iQOO Z11 Global: Siap ke Indonesia, Usung Baterai Jumbo 9.020 mAh

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:00 WIB

Menlu: Prabowo Tekankan Jalur Dialog Atasi Konflik Perbatasan Myanmar di KTT ASEAN

Menlu: Prabowo Tekankan Jalur Dialog Atasi Konflik Perbatasan Myanmar di KTT ASEAN

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali

Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:48 WIB

Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan

Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:42 WIB

Sensasi Lari di Tengah Kota Pahlawan, JETE RUN 2026 Sajikan Rute Penuh Sejarah

Sensasi Lari di Tengah Kota Pahlawan, JETE RUN 2026 Sajikan Rute Penuh Sejarah

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:38 WIB

Rekam Jejak 'Si Raja Licin' Agat: Mafia Timah yang Berkali-kali Lolos, Kini Kembali Diringkus

Rekam Jejak 'Si Raja Licin' Agat: Mafia Timah yang Berkali-kali Lolos, Kini Kembali Diringkus

Banten | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:33 WIB

Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:29 WIB

ART Hanya Bercanda Akui Kenzy Taulany Suaminya: Mana Mungkin, Saya Juga Punya Suami

ART Hanya Bercanda Akui Kenzy Taulany Suaminya: Mana Mungkin, Saya Juga Punya Suami

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:10 WIB

Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir

Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir

Jabar | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:04 WIB

Ketika Chat Mesra Ternyata Salah Sasaran: Manisnya Sweety Anatomi

Ketika Chat Mesra Ternyata Salah Sasaran: Manisnya Sweety Anatomi

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:00 WIB