metro

Dua Keluarga Bertemu,Proses Hukum Jalan Terus: Pihak Anak Korban D Tidak Sepakat dengan AGH

Metro Suara.Com
Rabu, 29 Maret 2023 | 13:24 WIB
Dua Keluarga Bertemu,Proses Hukum Jalan Terus: Pihak Anak Korban D Tidak Sepakat dengan AGH
Anak AG hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) untuk sidang diversi ([ANTARA/Luthfia Miranda Putri].)

Disebutkan bahwa kedua belah pihak anak, yaitu keluarga anak korban D dan keluarga anak berhadapan dengan hukum AGH sudah bertemu.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023) telah menggelar musyawarah diversi antara anak berhadapan dengan hukum, AG atau AGH serta anak korban D. Kedua belah pihak menghadirkan keluarga masing-masing serta kuasa hukum.

Dikutip dari kantor berita Antara, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan musyawarah dengan keluarga anak korban D melalui diversi gagal menemui kesepakatan.

"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan, pada hari ini juga akan dilakukan sidang dakwaan pertama," jelas Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Rabu.

Ia juga menyatakan, hakim telah menyampaikan bahwa pihak keluarga korban D tidak bersedia menerima kesepakatan yang ditawarkan. Artinya menolak dilakukan proses penyelesaian secara diversi.

Diversi sendiri dalam hal ini artinya penyelesaian pidana anak melalui  pendekatan restoratif yakni secara musyawarah melibatkan semua pihak terkait.

Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal, maka dilanjutkan proses persidangan yang dilaksanakan secara tertutup.

Hakim Sri Wahyuni Batubaru menangani kasus AG [(pn-jakartaselatan.go.co.id)]
Hakim Sri Wahyuni Batubaru menangani kasus AG (sumber: (pn-jakartaselatan.go.co.id))

Baik keluarga anak berkonflik dengan hukum AG, serta keluarga anak korban D telah menghadiri agenda diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu pukul 10.00 WIB. Berlangsung di Lantai 2, sekira 50 menit dengan materi kasus penganiayaan brutal oleh tersangka Mario Dandy Satriyo, serta peran tersangka lainnya, Shane Lukas Rotua Pangodia Lumbantorua, dan anak berhadapan dengan hukum AG, pihak anak korban D tidak bersedia menerima kesepakatan.

"Diversi dihadiri keluarga anak AG dan keluarga korban D, masing-masing disertai penasihat hukum, juga pembimbing kemasyarakatan," kata Djuyamto.

Akan tetapi belum dijelaskan lebih lanjut siapa saja nama anggota keluarga dari anak berhadapan dengan hukum AG maupun anak korban D yang hadir di ruang mediasi command center.

Dalam upaya mencapai kesepakatan, ikut dihadirkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan (BAPAS), pekerja sosial (PEKOS) profesional, perwakilan dan pihak terlibat lainnya.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebut diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Anak berhadapan dengan hukum AG  mengenakan kaus merah muda dan kardigan putih, sementara bawahan celana panjang warna gelap, serta kepala ditutup sweater biru.

Pada pukul 10.48 WIB, AG bersama para pendamping keluar dari ruang mediasi berpindah menuju ke ruangan lainnya.

Adapun hakim dalam sidang anak berhadapan dengan hukum AG adalah Sri Wahyuni Batubara, yang menggantikan hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu. Agenda berlangsung secara tertutup.

Baca Juga: Mampu Bawa Timnas Indonesia Imbang Lawan Burundi, Jordi Amat Persembahkan Gol yang Dicetaknya untuk Anak Pertama

"Ketua PN Jakarta Selatan juga sudah mengeluarkan penetapan 27 Maret 2023 tentang pergantian hakim yang menangani perkara anak AG dari semula Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi Sri Wahyuni Batubara," jelas Djuyamto,   Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

AG atau AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI