metro

Sudah Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jalani Musyarawah Diversi Pertama

Metro Suara.Com
Rabu, 29 Maret 2023 | 11:43 WIB
Sudah Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jalani Musyarawah Diversi Pertama
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu, memantau kondisi ruang sidang utama ((Suara.com/Yasir))

AG atau AGH, anak berkonflik dengan hukum sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk agenda musyawarah diversi.

Hari ini, Rabu (29/3/2023), AGH atau AG, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan brutal atas anak korban D yang terjadi di salah satu kompleks perumahan elite Jakarta Selatan dengan salah satu tersangka adalah pacarnya, Mario Dandy Satriyo, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia datang untuk agenda musyawarah diversi dalam kasus penganiayaan ini, yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari kanal News Suara.com, AGH atau AG tiba dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri berwarna hitam pada pukul 09.20 WIB. Tampak mengenakan atasan kaus merah muda, kardigan putih, dan celana panjang gelap. Bagian kepala ditutup sweater biru laut, langsung diarahkan menuju ruang tahanan.

Adapun  musyawarah diversi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diadakan untuk anak berhadapan dengan hukum AG ini digelar secara tertutup. Sebagaimana telah dijelaskan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto juga telah menyampaikan bahwa PN Jaksel akan memulai mengadili AG pada Rabu (29/3/2023). Adapun agenda yang sudah dijadwalkan adalah tahap musyawarah diversi pertama.

Hakim Sri Wahyuni kasus AG [(pn-jakartaselatan.go.co.id)]
Hakim Sri Wahyuni kasus AG (sumber: (pn-jakartaselatan.go.co.id))

"Menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).

Proses diversi tahap pertama itu akan memakan waktu selama 30 hari sesuai dengan ketetapan Undang-Undang. Selebihnya, hakim tunggal akan memberikan keputusan lanjutan.

Dan sebagai catatan, hakim tunggal yang tadinya akan bertugas dalam menangani kasus anak berhadapan dengan hukum AG, yaitu Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu digantikan oleh Sri Wahyuni Batubara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI