Pihak biro perjalanan meminta tambahan dana per calon belasan juta rupiah.
Ada 11 calon jamaah melaporkan Biro Perjalanan Umrah PT MKW cabang Kota Payakumbuh ke Mapolda Sumatera Barat akibat gagal diberangkatkan ke Tanah Suci di bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Penasehat Hukum korban, Abdullah Faqih di Padang, Minggu mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi pada Sabtu (8/4/2023) dengan Nomor: STTLP/76.a/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT terhadap PT MKW yang diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan.
Dikutip dari kantor berita Antara, biro perjalanan umrah ini menjanjikan 11 calon jamaah akan diberangkatkan umrah selama 30 hari di bulan suci Ramadan 1444 Hijriah pada tahun ini. Kenyataannya seluruhnya gagal berangkat.
"Para korban membuat laporan polisi ke Subdit IV Unit 3 Ditreskrimum Polda Sumbar setelah tidak mendapat kepastian keberangkatan dari biro perjalanan ibadah umrah," kata Abdullah Faqih.
Menurutnya, kejadian ini kerugian yang dialami sejumlah calon jamaah ibadah umrah mencapai Rp 401.500.000 dan uang itu diserahkan secara bertahap kepada Biro Perjalanan Umrah PT MKW.
Adapun 11 calon jamaah telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian dan dilakukan pengembangan berkemungkinan terdapat unsur Pasal 55 KUHP.
"Kami akan terus mengupayakan sebaik mungkin agar pihak biro perjalanan umrah memenuhi kewajibannya sehingga para korban yang terlanjur kecewa dapat menemukan solusi terbaik," tandas Abdullah Faqih.
Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan kejadian ini terjadi sekira September 2022 dan para korban dibujuk dan diiming-imingi melaksanakan umrah melalui travel MKW dengan biaya Rp 25 juta per orang selama satu bulan di Tanah Suci.
Pihak travel berjanji akan memberangkatkan jmereka pada hari ketiga bulan Ramadan 1444 Hijriah dan menjelang pelaksanaannya, pihak travel meminta uang tambahan Rp 11.500.000 kepada seluruh jamaah dengan alasan kenaikan biaya operasional dan semua langsung mengirimkan kepada pihak travel melalui transfer antarbank.
"Menjelang hari keberangkatan pihak travel selalu menunda-nunda keberangkatan dan hingga pembuatan laporan ini 11 korban ini belum juga diberangkatkan," ujar Kabid Humas Polda Sumbar.
Polda Sumbar akan menindaklanjuti laporan ini yang sedang dalam proses penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
"Untuk kelanjutan proses penyelidikan nanti akan kami informasikan lebih lanjut," pungkasnya.
Korban Dugaan Penipuan Biro Perjalanan Umrah di Sumatera Barat Lapor ke Polisi
Metro Suara.Com
Senin, 10 April 2023 | 06:25 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Tanah Datar Kader Terbaik Pemuda Muhammadiyah Bukittinggi
09 April 2023 | 17:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Kalbar | 14:23 WIB
News | 14:22 WIB
Otomotif | 14:22 WIB
Lifestyle | 14:16 WIB
Entertainment | 14:14 WIB
Jabar | 14:12 WIB
Your Say | 14:10 WIB
Lifestyle | 14:10 WIB