AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira polisi di Polda Sumut yang membiarkan dan mendorong anaknya menganiaya pemuda lain, rupanya juga suka pamer harta juga di media sosial.
Tabiat ini mengigatkan publik pada keluarga Mario Dandy Satriyo, pemuda yang menganiaya anak-anak David Ozora hingga koma, yang juga gemar flexing di internet.
Achiruddin Hasibuan sendiri sedang jadi sorotan di Indonesia karena membiarkan dan bahkan disebut mendorong anaknya, Aditya Hasibuan agar menganiaya seorang mahasiswa.
Video penganiayaan oleh Aditya Hasibuan kini viral di media sosial. Adapun peristiwa penganiayaan tersebut sebenarnya terjadi pada akhir 2022 lalu.
![Aditya Hasibuan dan sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan dalam jumpa pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. [(Twitter/@mazzini_gsp)]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/04/26/1-ah1.jpg)
Pamer moge
Di akun Instagram @achiruddinhasibuan, Achiruddin rupanya sering memamerkan motor gede jenis Harley Davidson yang harganya ratusan juta. Ia juga pernah memamerkan sebuah foto sedang mengendarai mobil jenis Jeep.
Ia juga gemar memamerkan rumah dengan halaman yang luas. Di garasi rumahnya itu terlihat ada dua unit mobil mewah yang sedang diparkir.
Achiruddin Hasibuan juga kerap pamer sedang naik motor trail bersama kedua putranya. Ia juga pernah menunjukkan tiga unit motor trail di media sosial.
Padahal dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2021 lalu, Achiruddin Hasibuan hanya mencantumkan harta senilai Rp 467 juta.
Rinciannya adalah bangunan senilai Rp 46.330.000; mobil Toyota Fortuner tahun 2006 dengan nilai Rp 370 juta; dan kas dan setara kas Rp 51.218.644. Ia juga mengaku tidak memiliki utang.
Achiruddin Hasibuan sendiri kini sudah dihukum oleh Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak.
Seperti dilansir dari Antara, Rabu (26/4/2023), Achirudin Hasibuan sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Pencopotan itu dilakukan setelah Achirudin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).
"Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi.
Hadi menjelaskan Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ucapnya.
Kabid Humas mengatakan Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri," tegas Hadi.