
Dihukum Propam, anak jadi tersangka
Achiruddin Hasibuan sendiri kini sudah dihukum oleh Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak.
Seperti dilansir dari Antara, Rabu (26/4/2023), Achirudin Hasibuan sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Pencopotan itu dilakukan setelah Achirudin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).
"Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi.
Hadi menjelaskan Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ucapnya.
Sementara putranya Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan atas korban Ken Admiral.