Akhirnya Polisi Terima Laporan Terhadap Mario Dandy Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur

Metro | Suara.com

Senin, 08 Mei 2023 | 19:19 WIB
Akhirnya Polisi Terima Laporan Terhadap Mario Dandy Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur
Mario Dandy Satriyo dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. ((Suara.com/Rakha))

Setelah tiga kali dilaporkan, polisi akhirnya mau terima laporan terhadap Mario Dandy dalam kasus pencabulan anak.

Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo telah menyampaikan laporan kasus pencabulan terhadap kliennya yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kepada Polda Metro Jaya.

"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh Polda Metro Jaya," kata Mangatta saat diwawancarai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).

Mangatta menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan kali ketiga untuk melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan Mario terhadap kliennya.
 
"Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di dalam undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” katanya.
 
Statutory rape adalah kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa (usia 18 tahun ke atas) dengan seseorang yang masih berusia antara 14 sampai 18 tahun.
 
Mangatta menyampaikan dalam laporannya, bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti ke Polda Metro Jaya.
 
"Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti, tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat bukti. Sisanya nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor, " jelasnya.
 
Mangatta menambahkan laporan tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Pelaporan yang dilakukan oleh kuasa hukum anak AG ini merupakan laporan ketiga kalinya, yang pertama kali dilakukan pada Selasa (2/5) yang ditolak karena pelaporan tindak pidana terhadap anak harus dilakukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum.

Kemudian laporan kedua pada Rabu (3/5) yang juga ditolak dengan alasan perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu padahal saat itu anak AG sedang berada di tempat penahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Kali Ditolak, AG Kembali Laporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Pencabulan Siang Ini

Dua Kali Ditolak, AG Kembali Laporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Pencabulan Siang Ini

News | Senin, 08 Mei 2023 | 09:44 WIB

Kuasa Hukum AG Laporkan Mario Dandy Atas Statutory Rape, Apa itu dan Benarkah Hukuman Bisa Ditambah?

Kuasa Hukum AG Laporkan Mario Dandy Atas Statutory Rape, Apa itu dan Benarkah Hukuman Bisa Ditambah?

Lifestyle | Minggu, 07 Mei 2023 | 13:11 WIB

Mario Dandy Dilaporkan AG karena Statutory Rape, Apa Sih Itu?

Mario Dandy Dilaporkan AG karena Statutory Rape, Apa Sih Itu?

Lifestyle | Sabtu, 06 Mei 2023 | 20:05 WIB

Terkini

Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?

Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:15 WIB

5 Sepatu Lari Lokal dengan Warna Paling Nyentrik yang Wajib Kamu Coba

5 Sepatu Lari Lokal dengan Warna Paling Nyentrik yang Wajib Kamu Coba

Sumut | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:15 WIB

Everything Is Possible: Kala Mimpi Besar Lahir dari Hidup yang Serba Kurang

Everything Is Possible: Kala Mimpi Besar Lahir dari Hidup yang Serba Kurang

Your Say | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:13 WIB

Kabar Buruk di Balik Fakta Gelandang Man City Mau Kenakan Jersey Timnas Indonesia

Kabar Buruk di Balik Fakta Gelandang Man City Mau Kenakan Jersey Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:12 WIB

Empat Pilar MPR RI Apa Saja? Viral Dibahas karena Polemik Cerdas Cermat MPR

Empat Pilar MPR RI Apa Saja? Viral Dibahas karena Polemik Cerdas Cermat MPR

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:11 WIB

Minta Maaf, MPR Berhentikan Dewan Juri dan Pembawa Acara LCC Empat Pilar

Minta Maaf, MPR Berhentikan Dewan Juri dan Pembawa Acara LCC Empat Pilar

Kalbar | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:11 WIB

Dua Gelar Juara di Depan Mata Arsenal Diterpa Kabar Buruk, Mikel Arteta Panik?

Dua Gelar Juara di Depan Mata Arsenal Diterpa Kabar Buruk, Mikel Arteta Panik?

Bola | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:11 WIB

Diduga Tewas Saat Curi Mangga, Keluarga Pelaku Serang Rumah Pemilik Pohon di Bontang

Diduga Tewas Saat Curi Mangga, Keluarga Pelaku Serang Rumah Pemilik Pohon di Bontang

Entertainment | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:07 WIB

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:06 WIB

Viral Kandang Babi di Area Gudang Farmasi Makassar, Begini Pengakuan Pemilik

Viral Kandang Babi di Area Gudang Farmasi Makassar, Begini Pengakuan Pemilik

Sulsel | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:06 WIB