Salah seorang yang diperiksa KPK dalam mendalami kasus RAT adalah adiknya, Gangsar Sulaksono.
Rafael Alun Trisambodo (RAT) adalah mantan pejabat eselon tiga Direktorat Jenderal Pajak yang kini berstatus tersangka dalam kasus rekening gendut senilai Rp 56 miliar. Ditambah status sebagai bapak dari Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan brutal atas anak korban Cristalino David Ozora Latumahina.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kekinian memeriksa kerabat RAT untuk mengungkap kasus kondisi keuangan yang tidak sesuai profil itu.
KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gangsar Sulaksono, adik Rafael Alun Trisambodo. Adapun materinya, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan kerabat RAT itu akan didalami penyidik soal asal-usul sejumlah aset kekayaan yang dimiliki sang kakak, yaitu ART.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka RAT," jelas Ali Fikri.
Kemudian, selain adik RAT bernama Gangsar Sulaksono, penyidik KPK juga mendalami materi kepada tiga saksi lainnya. Dua di antaranya pensiunan. Bernama Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan, serta Direktur PT Intercon Enterprises.
Gangsar Sulaksono dan ketiga nama lainnya diperiksa penyidik mulai Senin (15/5/2023). Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelum itu menjeratnya.
RAT diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Aliran TPPU itulah yang didalami KPK lewat menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ia telah ditahan KPK sejak 3 April 2023, awalnya diduga menerima gratifikasi senilai 90 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dari Mana Asal Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Ini Salah Satu Sosok yang Diperiksa KPK untuk Pendalaman
Metro Suara.Com
Selasa, 16 Mei 2023 | 14:20 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Resmi Tersangka, Nilai Gratifikasi Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Tembus Miliaran Rupiah
16 Mei 2023 | 14:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Your Say | 10:00 WIB
Entertainment | 09:50 WIB
Bisnis | 09:45 WIB
Otomotif | 09:41 WIB
Bisnis | 09:37 WIB
Your Say | 09:31 WIB
Bisnis | 09:31 WIB