Kuat Maruf telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Beredar kabar bahwa Kuat Ma'ruf dijatuhi dengan hukuman mati karena menjadi provokator pembunuhan Brigadir J.
Kabar tersebut dibagikan oleh kanal YouTube BENANG MERAH yang mengunggah video berjudul "MAMPUS KUAT MA'RUF AKHIRNYA DIJATUHI HUKUMAN MATI".
Dalam thumbnail terdapat keterangan dengan narasi, "KM DIVONIS HUKUMAN MATI, JADI PROVOKATOR PEMBUNUHAN BRIGADIR J" serta potret Kuat Ma'ruf yang ditangkap oleh pihak berwajib.
Hingga kini unggahan tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 11.000 penayangan. Namun, benarkah Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman mati?
CEK FAKTA:
Setelah menonton video berdurasi 8 menit 9 detik tersebut, tidak ada bukti valid ataupun pernyataan resmi yang menyatakan bahwa Kuat Ma'ruf divonis hukuman mati.
Video tersebut hanya berisi informasi terkait proses persidangan yang dijalani oleh Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo serta kronologi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hingga akhir video, narator tidak memberikan penjelasan dari sumber kredibel terkait klaim Kuat Ma'ruf yang divonis mati. Faktanya, Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan bukan hukuman mati.
Baca Juga: Andhi Pramono Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Dugaan Gratifikasi Tinggal di Rumah Dinas
Dengan kata lain, isi video berbeda dengan judul yang tertera.
Kesimpulan:
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar Kuat Ma'ruf divonis hukuman mati karena menjadi provokator merupakan berita palsu atau hoaks.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected].