Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada intervensi terkait penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka.
Menurutnya, pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan.
"Ya kita menghormati, kita harus menghormati proses hukum yang ada," kata Jokowi kepada awak media dikutip dari Antara, Jumat (19/5/2023).
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menekankan bahwa Kejagung bekerja profesional dan terbuka.
Tidak kaitannya bila Johnny G Plate merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem.
"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," ujar Jokowi.
Kepala Negara menambahkan bahwa selama Johnny Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.
Diketahui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu (17/5), menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.
Baca Juga: Putu Gede: Arema FC Objektif Soal Pemilihan Pemain untuk Pertandingan