Kasus Pencabulan AG Masuk Tahap Penyidikan, Mario Dandy Terancam Penjara 15 Tahun

Metro

Minggu, 28 Mei 2023 | 00:56 WIB
Kasus Pencabulan AG Masuk Tahap Penyidikan, Mario Dandy Terancam Penjara 15 Tahun
Kasus pencabulan AG oleh Mario Dandy Satriyo masuk ke proses penyidikan. ([Twitter])

Polda Metro Jaya menaikkan kasus pencabulan anak AG (15) melibatkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat kemarin (26/5/2023) menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

"Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Namun Hengki belum bisa memberikan informasi barang bukti apa yang dimiliki  penyidik sehingga menaikkan status kasus ini.

Hengki juga menjelaskan penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara laporan dugaan pencabulan anak AG (15) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

“Kita akan melaksanakan gelar, apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/5).

Hengki menjelaskan dalam laporan dugaan kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.

“Kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan juga sudah melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan,” ucapnya.

Laporan tersebut sudah diterima dan teregister pada Senin (8/5) dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum anak AG (15) Mangatta Toding Allo menyebut, laporan ini merujuk pada fakta dalam persidangan kasus penganiayaan David yang terungkap, dugaan beberapa kali pencabulan oleh Mario terhadap kliennya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG, Terancam 15 Tahun Penjara

5 Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG, Terancam 15 Tahun Penjara

News | Sabtu, 27 Mei 2023 | 21:08 WIB

Viral Video Rafael Alun Trisambodo Ngaku Penguasa Jakarta Selatan: Ngeri Bos, Si Paling Berkuasa

Viral Video Rafael Alun Trisambodo Ngaku Penguasa Jakarta Selatan: Ngeri Bos, Si Paling Berkuasa

Entertainment | Sabtu, 27 Mei 2023 | 21:37 WIB

Terkini

Dihentikan Prancis di 16 Besar, Paraguay Gagal Ulang Sejarah Tahun 2010

Dihentikan Prancis di 16 Besar, Paraguay Gagal Ulang Sejarah Tahun 2010

Your Say | Minggu, 05 Juli 2026 | 14:20 WIB

Jejak Timur dalam Aroma Modern, Ketika Tradisi dan Inovasi Bertemu dalam Sebotol Parfum

Jejak Timur dalam Aroma Modern, Ketika Tradisi dan Inovasi Bertemu dalam Sebotol Parfum

Lifestyle | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:55 WIB

Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur

Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:55 WIB

Harga Samsung Galaxy S Turun Harga! Ini 5 Flagship yang Wajib Dibeli

Harga Samsung Galaxy S Turun Harga! Ini 5 Flagship yang Wajib Dibeli

Your Say | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:50 WIB

BBKP Pangkas Jumlah Karyawan dan Tutup Kantor Cabang, Ini Penyebabnya

BBKP Pangkas Jumlah Karyawan dan Tutup Kantor Cabang, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:43 WIB

Pendidikan Tinggi Sedang Sekarat, Kenapa Negara Malah Sibuk Urus Makan Gratis?

Pendidikan Tinggi Sedang Sekarat, Kenapa Negara Malah Sibuk Urus Makan Gratis?

Your Say | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:38 WIB

Beda Kekayaan Taylor Swift dan Travis Kelce yang Menikah, Bak Gajah dan Semut

Beda Kekayaan Taylor Swift dan Travis Kelce yang Menikah, Bak Gajah dan Semut

Lifestyle | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:35 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi Pengembangan Sumsel Health Tourism Bersama Pemprov Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi Pengembangan Sumsel Health Tourism Bersama Pemprov Sumsel

Sumsel | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:31 WIB

Masuk Nominasi Manga Terbaik, 'Soara and the House of Monsters' Resmi Dapatkan Adaptasi Anime

Masuk Nominasi Manga Terbaik, 'Soara and the House of Monsters' Resmi Dapatkan Adaptasi Anime

Your Say | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:31 WIB

4 Bedak Padat yang Diklaim Tahan Lama 12 Jam, Bikin Makeup Flawless dan Bebas Kilap

4 Bedak Padat yang Diklaim Tahan Lama 12 Jam, Bikin Makeup Flawless dan Bebas Kilap

Lifestyle | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:29 WIB

×