Kasus Pencabulan AG Masuk Tahap Penyidikan, Mario Dandy Terancam Penjara 15 Tahun

Metro | Suara.com

Minggu, 28 Mei 2023 | 00:56 WIB
Kasus Pencabulan AG Masuk Tahap Penyidikan, Mario Dandy Terancam Penjara 15 Tahun
Kasus pencabulan AG oleh Mario Dandy Satriyo masuk ke proses penyidikan. ([Twitter])

Polda Metro Jaya menaikkan kasus pencabulan anak AG (15) melibatkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat kemarin (26/5/2023) menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

"Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Namun Hengki belum bisa memberikan informasi barang bukti apa yang dimiliki  penyidik sehingga menaikkan status kasus ini.

Hengki juga menjelaskan penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara laporan dugaan pencabulan anak AG (15) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

“Kita akan melaksanakan gelar, apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/5).

Hengki menjelaskan dalam laporan dugaan kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.

“Kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan juga sudah melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan,” ucapnya.

Laporan tersebut sudah diterima dan teregister pada Senin (8/5) dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum anak AG (15) Mangatta Toding Allo menyebut, laporan ini merujuk pada fakta dalam persidangan kasus penganiayaan David yang terungkap, dugaan beberapa kali pencabulan oleh Mario terhadap kliennya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG, Terancam 15 Tahun Penjara

5 Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG, Terancam 15 Tahun Penjara

News | Sabtu, 27 Mei 2023 | 21:08 WIB

Viral Video Rafael Alun Trisambodo Ngaku Penguasa Jakarta Selatan: Ngeri Bos, Si Paling Berkuasa

Viral Video Rafael Alun Trisambodo Ngaku Penguasa Jakarta Selatan: Ngeri Bos, Si Paling Berkuasa

Entertainment | Sabtu, 27 Mei 2023 | 21:37 WIB

Terkini

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:03 WIB

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:02 WIB

Saya Ibu Biasa dan Konten Momfluencer Membuat Saya Merasa Gagal, Mengapa?

Saya Ibu Biasa dan Konten Momfluencer Membuat Saya Merasa Gagal, Mengapa?

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 10:00 WIB

Wow! Piala Dunia 2026: Buka 824 Ribu Lapangan Pekerjaan, Sumbang Rp656 T untuk Ekonomi Dunia

Wow! Piala Dunia 2026: Buka 824 Ribu Lapangan Pekerjaan, Sumbang Rp656 T untuk Ekonomi Dunia

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 09:57 WIB

MotoGP Catalunya 2026: Diggia Menang Usai Drama Dua Kali Red Flag

MotoGP Catalunya 2026: Diggia Menang Usai Drama Dua Kali Red Flag

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 09:56 WIB

Borong Saham PACK Rp936 Miliar, Haji Isam Orang Terkaya ke Berapa?

Borong Saham PACK Rp936 Miliar, Haji Isam Orang Terkaya ke Berapa?

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 09:51 WIB

Samsung Galaxy Z Flip 8 Disebut Jadi HP Lipat Clamshell Terakhir, Ini Penyebabnya

Samsung Galaxy Z Flip 8 Disebut Jadi HP Lipat Clamshell Terakhir, Ini Penyebabnya

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 09:51 WIB

Viral Sekelompok Murid SMP Berani Adang Motor di Trotoar, Langsung Jadi Sorotan Netizen

Viral Sekelompok Murid SMP Berani Adang Motor di Trotoar, Langsung Jadi Sorotan Netizen

Entertainment | Senin, 18 Mei 2026 | 09:50 WIB

FIFA Gelar Pertemuan Mendadak dengan Federasi Iran di Turki, Ada Masalah Apa?

FIFA Gelar Pertemuan Mendadak dengan Federasi Iran di Turki, Ada Masalah Apa?

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 09:49 WIB

Xabi Alonso Kirim Sinyal Bahaya ke Premier League Usai Gabung Chelsea

Xabi Alonso Kirim Sinyal Bahaya ke Premier League Usai Gabung Chelsea

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 09:43 WIB