5 Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG, Terancam 15 Tahun Penjara

Farah Nabilla

Sabtu, 27 Mei 2023 | 21:08 WIB
5 Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG, Terancam 15 Tahun Penjara
Mario Dandy dan AG. (Twitter/@mazzini_gsp)

Suara.com - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy juga turut dilaporkan atas dugaan pencabulan.

Adapun sosok yang melayangkan laporan tersebut tak lain adalah mantan pacarnya yakni AG. Kini, dugaan pencabulan oleh Mario tersebut telah hampir mendekati penyelesaiannya.

Polisi kini sudah menemukan unsur pidana di laporan tersebut dan mempersiapkan pasal untuk menyangkakan Mario Dandy.

Berikut fakta terkait perkembangan kasus pencabulan oleh Mario Dandy.

Kasus naik penyIdikan, polisi temukan unsur pidana di laporan AG

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam pernyataan tertulis, Jumat (26/5/2023) mengungkap pihaknya telah menemukan unsur pidana terhadap Mario.

Berkaca dari temuan polisi, kini kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario naik ke tahapan penyidikan.

Hengki memaparkan bahwa berdasarkan kesimpulan gelar perkara yang dilaksanakan Jumat kemarin, ada indikasi kuat unsur pelanggaran pidana yang menanti Mario.

Alat bukti tercukupi

baca juga

Hengki turut memaparkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti yang cukup usai menanggapi laporan AG.

Polisi juga telah menerima beberapa keterangan dari para saksi yang digunakan untuk perkembangan ke tahapan penyidikan.

Mario langgar pasal perlindungan anak

Lebih lanjut Hengki membeberkan unsur pidana yang dilanggar oleh Mario Dandy.

Adapun anak laki-laki dari eks pegawai Direktorat Pajak ini dipersangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Mario Dandy terancam dikurung 15 tahun penjara

Mario Dandy kini terancam menghabiskan 15 tahun masa depannya di balik bui.

Berkaca dari pasal tersebut, pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, sebagaimana yang dipaparkan oleh Hengki.

Video Mario Dandy sempat viral, polisi tegaskan editan

Terpisah, Mario Dandy juga didera isu viral di tengah naiknya kasus pencabulan yang dilayangkan kepadanya.

Sempat beredar video viral yang mempertontonkan Mario Dandy memasang dan melepas borgol kabel yang terikat di tangannya.

Terkait isu tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dimintai konfirmasi menegaskan bahwa video tersebur merupakan editan.

Trunoyudo berkelit bahwa video tersebut adalah hasil penggabungan antara dua video yang menunjukkan peristiwa berbeda.

Kala video beredar, Trunoyudo juga menegaskan Mario Dandy sedang dalan pengawasan ketat di Rutan.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Video Mario Dandy Lepas-Pasang Borgol Hasil Editan, Gibran Tak Percaya Klaim Polda Metro, Netizen: Dicengin Anak Presiden

Sebut Video Mario Dandy Lepas-Pasang Borgol Hasil Editan, Gibran Tak Percaya Klaim Polda Metro, Netizen: Dicengin Anak Presiden

Dexcon | Sabtu, 27 Mei 2023 | 20:25 WIB

Mario Dandy Minta Maaf ke Keluarga David Ozora Sambil Cengegesan, Warganet Geram: Eneg Aku Tengok Kau!

Mario Dandy Minta Maaf ke Keluarga David Ozora Sambil Cengegesan, Warganet Geram: Eneg Aku Tengok Kau!

Mamagini | Sabtu, 27 Mei 2023 | 20:08 WIB

Viral Video Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri, Eh Polisi Bilang Itu Editan

Viral Video Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri, Eh Polisi Bilang Itu Editan

Sukabumi | Sabtu, 27 Mei 2023 | 19:43 WIB

Gibran Sindir Polda Metro Jaya yang Tuding Video Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri Hasil Editan

Gibran Sindir Polda Metro Jaya yang Tuding Video Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri Hasil Editan

Metro | Sabtu, 27 Mei 2023 | 17:37 WIB

Mario Dandy Minta Maaf ke Keluarga Korban, Netizen Gemes Sama Gestur dan Mimik Mukanya

Mario Dandy Minta Maaf ke Keluarga Korban, Netizen Gemes Sama Gestur dan Mimik Mukanya

Cianjur | Sabtu, 27 Mei 2023 | 17:34 WIB

Ketahuan Pakai Borgol Lepas Pasang, Rieke Diah Pitaloka: Ada yang Menemukan Kejanggalan Disini?

Ketahuan Pakai Borgol Lepas Pasang, Rieke Diah Pitaloka: Ada yang Menemukan Kejanggalan Disini?

Sumedang | Sabtu, 27 Mei 2023 | 17:30 WIB

Viral Video Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri Sebelum Sidang Digelar, Polisi: Itu Editan

Viral Video Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri Sebelum Sidang Digelar, Polisi: Itu Editan

Entertainment | Sabtu, 27 Mei 2023 | 17:32 WIB

Terkini

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

×