Kini status penabrak yang melindas pengemudi sepeda motor Honda PCX adalah tersangka. Keduanya terlibat road rage dan bertetangga.
Pada Rabu (14/6/2023), di Jalan Raya Bekasi arah Barat dekat Ramp Tol Raya, Cakung, Jakarta Timur terjadi tabrakan yang melibatkan kendaraan roda empat dan roda dua.
Moses Bagus Prakoso (34) yang menunggang sepeda motor Honda PCX terlindas tetangganya sendiri, OS (26) yang mengemudikan Toyota Avanza.
Fakta bahwa keduanya bertetangga baru diketahui belakangan. Keduanya tidak saling mengenal.
"Rumah korban dan pelaku hanya berbeda blok saja, masih dekat, masih satu komplek perumahan," jelas Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Lakalantas) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta.
Dikutip dari kanal News Suara.com, status OS kini resmi tersangka dan telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Iptu Darwis Yunarta menyatakan bahwa OS dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," jelas Iptu Darwis Yunarta pada Jumat (16/6/2023).
Kejadiannya adalah road rage atau perkelahian di jalan raya. Moses Bagus Prakoso mengendarai sepeda motor Honda PCX bernomor polisi B 5595 KCH melintas di Jalan Bekasi Raya, dari arah Timur menuju Barat berserempetan dengan Toyota Avanza.
"500 meter dari TKP, korban dan pelaku serempetan. Pelaku dan korban berhenti di depan Polsek Cakung dan korban menendang kaca spion mobil hingga patah," lanjut Iptu Darwis Yunarta.
OS kemudian mengejar korban. Sampai akhirnya korban tertabrak dan terlindas.
"Dikejar pelaku, sampai depan pintu Tol Cakung-Kelapa Gading, baru itu korban tertabrak dari belakang hingga jatuh, dan terlindas," kata Iptu Darwis Yunarta.
Saat ini, pengemudi telah menjadi tersangka, dengan maksimal hukuman 12 tahui dibui.