metro

Perkembangan Kasus Kecelakaan Honda PCX-Toyota Avanza di Pintu Tol Cakung: Pengemudi Kendaraan Roda Empat Resmi Tersangka

Metro Suara.Com
Jum'at, 16 Juni 2023 | 15:58 WIB
Perkembangan Kasus Kecelakaan Honda PCX-Toyota Avanza di Pintu Tol Cakung: Pengemudi Kendaraan Roda Empat Resmi Tersangka
Kondisi rumah duka korban tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur ((Suara.com/Mae Harsa))

Kini status penabrak yang melindas pengemudi sepeda motor Honda PCX adalah tersangka. Keduanya terlibat road rage dan bertetangga.

Pada Rabu (14/6/2023), di Jalan Raya Bekasi arah Barat dekat Ramp Tol Raya, Cakung, Jakarta Timur terjadi tabrakan yang melibatkan kendaraan roda empat dan roda dua.

Moses Bagus Prakoso (34) yang menunggang sepeda motor Honda PCX terlindas tetangganya sendiri, OS (26) yang mengemudikan Toyota Avanza.

Fakta bahwa keduanya bertetangga baru diketahui belakangan. Keduanya tidak saling mengenal.

"Rumah korban dan pelaku hanya berbeda blok saja, masih dekat, masih satu komplek perumahan," jelas Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Lakalantas) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta.

Dikutip dari kanal News Suara.com, status OS kini resmi tersangka dan telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Iptu Darwis Yunarta menyatakan bahwa OS dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," jelas Iptu Darwis Yunarta pada Jumat (16/6/2023).

Kejadiannya adalah road rage atau perkelahian di jalan raya. Moses Bagus Prakoso mengendarai sepeda motor Honda PCX bernomor polisi B 5595 KCH melintas di Jalan Bekasi Raya, dari arah Timur menuju Barat berserempetan dengan Toyota Avanza.

"500 meter dari TKP, korban dan pelaku serempetan. Pelaku dan korban berhenti di depan Polsek Cakung dan korban menendang kaca spion mobil hingga patah," lanjut Iptu Darwis Yunarta.

OS kemudian mengejar korban. Sampai akhirnya korban tertabrak dan terlindas.

"Dikejar pelaku, sampai depan pintu Tol Cakung-Kelapa Gading, baru itu korban tertabrak dari belakang hingga jatuh, dan terlindas," kata Iptu Darwis Yunarta.

Saat ini, pengemudi telah menjadi tersangka, dengan maksimal hukuman 12 tahui dibui.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI