metro

Ingin Inara Rusli Pakai Cadar Lagi, Putra Siregar Pernah Dibui!

Metro Suara.Com
Senin, 19 Juni 2023 | 23:33 WIB
Ingin Inara Rusli Pakai Cadar Lagi, Putra Siregar Pernah Dibui!
Putra Siregar pernah dibui karena menganiaya. Kini minta Inara Siregar pakai cadar lagi. ((Instagram/putrasiregarr17))

Putra Siregar sedang mencuri perhatian publik setelah ia disebut-sebut rela membayar Rp 50 juta agar Inara Rusli, artis yang kini sedang menggugat cerai suaminya Virgoun, mengenakan cadar lagi.

Inara Rusli, diketahui melepas cadar baru-baru ini setelah memutuskan menggugat cerai Virgoun. Inara melepas cadar dengan alasan ingin mencari nafkah bagi anak-anaknya.

Tetapi kepada Ustaz Derry Sulaiman, Putra Siregar mengatakan ia rela memberikan Rp 50 juta per bulan untuk Inara Rusli, asalkan ibu tiga anak itu mengenakan cadar lagi.

Putra Siregar sendiri bukan nama asing di Indonesia. Dikenal sebagai pengusaha muda, Putra Siregar juga adalah narapidana kasus penganiayaan. Ia juga pernah dilaporkan ke polisi dalam kasus sengketa merek dagang.

Berikut tiga kontroversi Putra Siregar:

Dipenjara karena menganiaya

Putra Siregar divonis 6 bulan penjara pada Agustus 2022 lalu, karena terbukti menganiaya Muhammad Nur Alamsyah di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022. Video penganiayaan itu viral di media sosial.

Jual HP ilegal

Putra Siregar pernah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020 lalu karena diduga menjual HP ilegal. Toko PS Store milik Putra dituding telah menjual ratusan HP bekas ilegal. Tetapi hakim pada 2020 lalu memvonis Putra Siregar tak bersalah dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ustaz Derry Bongkar Kebaikan Putra Siregar, Kasih Rp 3 Miliar Buat Jemaah di Mekah hingga Punya Madrasah Tahfidz Tanpa Ngonten

Sengketa merek dagang

Putra Siregar juga dilaporkan oleh bos MS Glow, Shandy Purnamasari pada Agustus 2021. Putra Siregar dengan PT Psglow dan PT Eka Jaya dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.

Pada Januari 2023 kemarin, Mahkamah Agung memutuskan untuk memenangkan MS Glow. Hakim mementahkan semua permintaan yang disampaikan oleh Putra Siregar dan Septi Siregar terkait dengan merek MSGLOW.

Dengan putusan MA ini, maka kasus sengketa hukum merek dagang yang melibatkan PS Glow dan MS Glow dinilai telah selesai dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI