Sidang Mario Dandy Satriyo digelar tertutup dan istilah saksi mahkota pengertiannya adalah sebagai berikut.
Sidang pengadilan penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo atas anak korban Cristalino David Ozora Latumahina tengah berlangsung. Beberapa saat lalu, saksi yang akan diperiksa adalah Anastasia Pretya Amanda (APA) serta Agnes Gracia Haryanto (AGH).
Dikutip dari kanal News Suara.com, nama yang disebut pertama adalah mantan pacar Mario Dandy Satriyo yang tidak bisa hadir dalam sidang karena tengah berada dalam pengobatan batu ginjal. Sementara yang kedua tidak hadir karena belum mendapatkan panggilan dari jaksa.
"Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa Anak AG belum dipanggil hari ini," jelas Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AGH pada Selasa (20/6/2023).
"Anak AG merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," lanjutnya.
Sementara menurut Melissa Anggraini, kuasa hukum anak korban Cristalino David Ozora Latumahina, pihak berwenang yang menentukan saksi mahkota di persidangan adalah jaksa penuntut umum (JPU) dan bukan kuasa hukum.
"Ya mestinya, yang mengatur ritme siapa saksi yang dihadirkan saat ini harusnya JPU, bukan kuasa hukum saksi," tandasnya.
AGH adalah salah satu pelaku utama dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap kliennya. Sehingga menurut Mellisa Anggraini, AG tidak dijadikan saksi mahkota dalam persidangan.
"Apalagi kita ketahui ia adalah salah satu pelaku yang sudah diputus inkrah di kasasi. Sehingga, menurut kami, rasanya tidak seperti itu," ungkap Mellisa Anggraini.
Saat ini, sidang kasus penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora Latumahina dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan digelar secara tertutup untuk agenda pemeriksaan saksi.
Pasalnya, dua orang saksi yang diperiksa masih di bawah umur. Mereka adalah Albertus Fernando (16), adil dari APA, serta Daren Thomas Cristiano (17).
Persidangan dibuka Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono sekira pukul 10.30 WIB. Hakim memeriksa identitas kedua saksi itu dan keduanya menyatakan kenal terdakwa Mario Dandy Satriyo.
"Saudara kenal dengan Mario? Kenal dengan Shane?" tanya Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
"Kenal (Mario) Yang Mulia. Tidak (kenal Shane) Yang Mulia," jawab saksi Albertus Fernando dan Daren Thomas Cristiano bersama-sama.
Mengingat kedua saksi masih di bawah umur, Hakim Alimin Ribut Sujono memutuskan sidang digelar secara tertutup. Sidang akan kembali digelar terbuka untuk pemeriksaan saksi selanjutnya.
"Karena saksi masih di bawah umur sidang dilakukan secara tertutup. Silakan untuk saksi yang dewasa kekuar dahulu," tegasnya.
Selain Albertus Fernando dan Daren Thomas Cristiano, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Abdanev Jova dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai tim ahli penghitung restitusi.
Sidang Mario Dandy Satriyo Digelar Tertutup: Mantan Digantikan Adik, Kuasa Hukum Anak Korban Bicara Soal Saksi Mahkota
Metro Suara.Com
Selasa, 20 Juni 2023 | 14:11 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Eks Bos OVO Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Penjara Meski Terbukti Aniaya Anak, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
20 Juni 2023 | 13:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 09:26 WIB
Your Say | 09:15 WIB
Lifestyle | 09:03 WIB
Lifestyle | 09:03 WIB
Your Say | 08:55 WIB
Lifestyle | 08:46 WIB
Your Say | 08:45 WIB