Sidang Mario Dandy Satriyo Digelar Tertutup: Mantan Digantikan Adik, Kuasa Hukum Anak Korban Bicara Soal Saksi Mahkota

Metro | Suara.com

Selasa, 20 Juni 2023 | 14:11 WIB
Sidang Mario Dandy Satriyo Digelar Tertutup: Mantan  Digantikan Adik, Kuasa Hukum Anak Korban Bicara Soal Saksi Mahkota
Mario Dandy Satriyo dalam sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina ([Suara.com/Alfian Winanto])

Sidang Mario Dandy Satriyo digelar tertutup dan istilah saksi mahkota pengertiannya adalah sebagai berikut.

Sidang pengadilan penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo atas anak korban Cristalino David Ozora Latumahina tengah berlangsung. Beberapa saat lalu, saksi yang akan diperiksa adalah Anastasia Pretya Amanda (APA) serta Agnes Gracia Haryanto (AGH).

Dikutip dari kanal News Suara.com, nama yang disebut pertama adalah mantan pacar Mario Dandy Satriyo yang tidak bisa hadir dalam sidang karena tengah berada dalam pengobatan batu ginjal. Sementara yang kedua tidak hadir karena belum mendapatkan panggilan dari jaksa.

"Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa Anak AG belum dipanggil hari ini," jelas Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AGH pada Selasa (20/6/2023).

"Anak AG merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," lanjutnya.

Sementara menurut Melissa Anggraini, kuasa hukum anak korban Cristalino David Ozora Latumahina, pihak berwenang yang menentukan saksi mahkota di persidangan adalah jaksa penuntut umum (JPU) dan bukan kuasa hukum.

"Ya mestinya, yang mengatur ritme siapa saksi yang dihadirkan saat ini harusnya JPU, bukan kuasa hukum saksi," tandasnya.

AGH adalah salah satu pelaku utama dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap kliennya. Sehingga menurut Mellisa Anggraini, AG tidak dijadikan saksi mahkota dalam persidangan.

"Apalagi kita ketahui ia adalah salah satu pelaku yang sudah diputus inkrah di kasasi. Sehingga, menurut kami, rasanya tidak seperti itu," ungkap Mellisa Anggraini.

Saat ini, sidang kasus penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora Latumahina dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan digelar secara tertutup untuk agenda pemeriksaan saksi.

Pasalnya, dua orang saksi yang diperiksa masih di bawah umur. Mereka adalah Albertus Fernando (16), adil dari APA, serta Daren Thomas Cristiano (17).

Persidangan dibuka Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono sekira  pukul 10.30 WIB. Hakim memeriksa identitas kedua saksi itu dan keduanya menyatakan kenal terdakwa Mario Dandy Satriyo.

"Saudara kenal dengan Mario? Kenal dengan Shane?" tanya Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

"Kenal (Mario) Yang Mulia. Tidak (kenal Shane) Yang Mulia," jawab saksi Albertus Fernando dan Daren Thomas Cristiano bersama-sama.

Mengingat kedua saksi masih di bawah umur, Hakim Alimin Ribut Sujono memutuskan sidang digelar secara tertutup. Sidang akan kembali digelar terbuka untuk pemeriksaan saksi selanjutnya.

"Karena saksi masih di bawah umur sidang dilakukan secara tertutup. Silakan untuk saksi yang dewasa kekuar dahulu," tegasnya.

Selain Albertus  Fernando dan Daren Thomas Cristiano, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Abdanev Jova dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai tim ahli penghitung restitusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Bos OVO Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Penjara Meski Terbukti Aniaya Anak, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Eks Bos OVO Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Penjara Meski Terbukti Aniaya Anak, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Entertainment | Selasa, 20 Juni 2023 | 13:59 WIB

Mantan dan Pacar Mario Dandy Satriyo Akan Diperiksa dalam Sidang Pengadilan, Satu Tengah Sakit Batu Ginjal, Lainnya Saksi Mahkota

Mantan dan Pacar Mario Dandy Satriyo Akan Diperiksa dalam Sidang Pengadilan, Satu Tengah Sakit Batu Ginjal, Lainnya Saksi Mahkota

| Selasa, 20 Juni 2023 | 11:48 WIB

Dicibir Sok-sokan Cepet Move On, Tanggapan Fuji Curi Atensi: Artinya Apa Bang Messi?

Dicibir Sok-sokan Cepet Move On, Tanggapan Fuji Curi Atensi: Artinya Apa Bang Messi?

| Senin, 12 Juni 2023 | 13:41 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Mantan Menkominfo Johnny G Plate Didenda Rp 500 M dan Diganjar 20 Tahun Penjara?

CEK FAKTA: Benarkah Mantan Menkominfo Johnny G Plate Didenda Rp 500 M dan Diganjar 20 Tahun Penjara?

| Kamis, 01 Juni 2023 | 12:22 WIB

Pimpinan Perusahaan Maspion dan Kopi Kapal Api Diperiksa KPK  Sebagai Saksi Mantan Bupati Sidoarjo

Pimpinan Perusahaan Maspion dan Kopi Kapal Api Diperiksa KPK Sebagai Saksi Mantan Bupati Sidoarjo

| Rabu, 24 Mei 2023 | 15:02 WIB

Seorang Penjaja Camilan di Palmerah Jakarta Barat Ditangkap karena Lakukan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

Seorang Penjaja Camilan di Palmerah Jakarta Barat Ditangkap karena Lakukan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

| Selasa, 16 Mei 2023 | 16:15 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB