Mesti diluruskan antara naturalisasi dan dwikewargaraan yang tidak dimengerti oleh pengunggah video sendiri.
Indonesia akan menjadi tuan rumah FIFA World Cup U-17 2023, dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI telah memanggil 34 pemain bola, termasuk enam di antaranya adalah pesepakbola keturunan Tanah Air. Yaitu yang berlaga di Spanyol, Brasil, serta Belanda.
Metro Suara.com menyimak kanal YouTube dan menemukan akun bernama KAPTEN yang biasa menuliskan KAPTEN CHANNEL sebagai watermark dalam tayangannya, mengunggah video berjudul "TANPA NATURALISASI, PEMAIN MUDA ASAL FILANDIA GABUNG DENGAN TIMNAS INDONESIA || PIALA DUNIA 2023".
Foto thumbnail adalah pemain bola muda usia, Rolf Euren yang dilingkari kemudian Ketua Umum PSSI, Erick Thohir dan Coach Shin Tae-yong. Tulisan penyertanya adalah "DEMI BELA INDONESIA PSSI RESMI DATANGKAN PEMAIN MUDA ASAL FILANDIA".
PENJELASAN
Metro Suara.com mengadakan penelusuran berdasar judul dan kalimat penyerta di thumbnail, hasilnya adalah sebagai berikut:
* Tulisan di judul dan thumbnail adalah salah, selalu "Filandia".
Fakta: negara yang dimaksud adalah Finlandia.
Logika: salah penulisan di awal judul dan thumbnail adalah fatal, karena merepresentasikan ketidakakuratan atau tidak valid.
* Tulisan "naturalisasi" di judul maknanya tidak tepat.
Fakta: berdasarkan situs kemenlu.go.id disebutkan memperoleh Kewarganegaraan RI yang mengakibatkan Dwi-Kewarganegaraan adalah
1. Sesuai dengan UU RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia adalah:
1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Ibu Warga Negara Asing (WNA);
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Asing (WNA) dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI) ....
Dan dikutip dari indonesiabaik.id, yang menyebabkan seseorang bisa memiliki kewarganegaraan ganda adalah:
1. Anak yang lahir dari perkawinan campuran antar WNI dan WNA,
2. Anak yang di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh ayah WNI
3. Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia yang negaranya berasaskan Ius Soli (memberikan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir).
Dikutip dari kemenhukam.go.id, disebutkan: Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Peryataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3(tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
Logika: dikutip dari Deli, salah satu mitra Suara.com, dalam artikel berjudul "Sosok Rolf Euren, Gelandang Serang Liga Finlandia Berpeluang Besar Masuk Timnas U-17, Rekam Jejaknya Tak Main-main", ditulis dalam konteks yang benar, "Pemain asal Finlandia keturunan Indonesia, Rolf Euren menyatakan siap membela Timnas U-17 Indonesia bakal tampil di ajang Piala Dunia U-17 2023. Jika PSSI berkenan, maka ia siap membela pasukan Garuda muda." Perlu digarisbawahi kata "berpeluang masuk" dan "jika PSSI berkenan" sehingga klaim video yang menarasikan Rolf Euren pasti masuk Timnas Indonesia U-17 adalah tidak benar.

KESIMPULAN
Video berjudul "TANPA NATURALISASI, PEMAIN MUDA ASAL FILANDIA GABUNG DENGAN TIMNAS INDONESIA || PIALA DUNIA 2023" memiliki konten yang menyesatkan atau misleading content.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Metro Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi).
Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Metro Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected].